Muqaddimah
Usul Isyrin adalah salah satu tulisan yang
ditulis oleh Ustadz Hasan Al-Bana, & merupakan buah tangan yang
sangat penting, karena risalah ini mengandung beberapa perkara yang wajib
dipercayai & diketahui oleh setiap Muslim & wajib diikuti dlm prilaku
& tindak-tanduknya; baik utk menjalin hubungan yang erat kepada Khaliqnya
& utk menjalin hubungan yang erat terhadap sesama manusia.
Bahwa dlm Usul Isyrin ini, imam Hasan Al-Banna
menerangkan berbagai perkara yang tak sepatutnya terjadi perselisihan pendapat
(pertikaian) di dalamnya, terutama dlm hal-hal yang berkenaan dgn aqidah,
karena aqidah harus difahami sebagaimana yang terdapat di dlm Al-Quran Al-Karim
& Sunnah An-Nabawiyah. Semoga dgn penjelasan ini setiap Muslim dapat
memahami Islam sebagaimana yang patut difahami tanpa menambah atau
menguranginya sedikitpun dari apa yang telah diturunkan oleh Allah &
disampaikan oleh Rasul-Nya saw.
Demikian juga dlm Usul Isyrin ini imam Hassan
Al-Banna, Pendiri & Al-Mursyid Pertama jamaah Ikhwanul Muslimin,
menerangkan bahwa di dlm Islam terdapat hal-hal yang dibenarkan utk berbeda
pendapat di samping perkara-perkara yang tak boleh berbeda pendapat tadi.
Semoga dgn ini setiap Muslim itu mengetahui di mana tempat-tempat
yang boleh berbeda & tak merasa ganjil bila berhadapan dgn perbedaan
pendapat seperti itu.
Setelah kekhalifahan Turki Ustmani runtuh pada
tahun 1924 M muncullah banyak gerakan penyadaran untuk kembali memperbaiki
keadaan umat yang kian terpuruk. Namun sayang gencarnya semangat penyadaran ini
dibarengi juga oleh berbagai konflik dan kekisruhan pemikiran.
Kondisi umum berbagai jama’ah Islam di Mesir (dan
dunia Islam pada umumnya) menampakkan gejala ”parsialisasi Islam” dalam gerakan
dakwah mereka. Masing-masing hanya memperhatikan satu aspek tertentu saja dari
risalah Islam yang syumul ini, menitikberatkan kepada yang satu dengan
meninggalkan aspek-aspek lainnya.
Ada yang hanya memperhatikan aspek aqidah saja, atau aspek ibadah saja, atau
aspek kultural saja, dalam ajaran Islam. Ada pula tarekat-tarekat sufi yang
hidup di sudut-sudut sempit dari lingkup Islam yang besar, yang hanya
mementingkan aspek rohani yang bersifat ritual dan menyendiri atau aspek sosial
yang sempit dalam batas-batas tarekat. Dan adapula jama’ah-jama’ah politik atau
partai politik yang umumnya berorientasi ”Nasionalisme-Sekulerisme” yang para
pemimpinnya terdiri atas orang-orang berlatarbelakang pendidikan barat yang
sekuler. Diantara jama’ah-jama’ah itu ada yang menganggap jelek orang-orang
yang sibuk memperhatikan dan menekankan aspek-aspek lainnya.
Dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi yang melanda gerakan-gerakan Ishlah
(reformasi) inilah Hasan Al Banna berhasil mengidentifikasi persoalan yang
dihadapi umat ini dengan sangat jelas.
Didasari oleh relitas inilah maka Imam Syahid
Hasan Al Banna memformulasikan kerangka berfikir untuk meyatukan semua gerakan
penyadaran umat untuk kerja bahu-membahu.
Diantara berbagai kekeliruan dan penyimpangan baik dalam pemikiran maupun dalam
tindakan umat Islam ditangkap dan dipetakan dalam amat cerdas oleh beliau,
khususnya di Mesir ketika itu adalah sebagai berikut :
1. Pemisahan urusan politik, kekuasaan, agama, dan negara.
2. Pengertian akhlak yang sesungguhnya dipisahkan dengan keperluan
menggunakan kekuatan dalam mengukuhkan kedudukan Islam di muka bumi. Pemahaman
ini menekankan seolah-olah kekuatan dalam pengertiannya yang luas bertentangan
dengan nilai akhlak yang mulia.
3. Kegagalan dalam mengkorelasikan keunggulan ilmu-ilmu Islam dan
peranannya sebagai dasar hukum dan perundang-undangan begi penegakkan hukum dan
penyelesaian perselisihan antara manusia.
4. kekeliruan antara memuliakan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah
sebagai simbol-simbol yang bersifat bathiniyyah dan tidak dapat dipahami dengan
menjadikannnya sebagai sumber pegangan hidup dan asas atas segala ’ilmu dan
’amal.
5. Pengamalan perkara-perkara yang dapat mengandung unsur syirik
seperti tangkal, jampi dan sebagainya dengan mengatasnamakan agama.
6. Tidak dapat membedakan antara bolehnya berpegang kepada pendapat
imam-imam madzhab dengan tuntutan berpegang kepada hujjah-hujjah yang sesuai
dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
7. Tidak dapat melakukan pemisahan antara perkara-perkarata’abbud
dengan perkara-perkara yang bersifat ’adat.
8. Tidak dapat membedakan mana perkara ushul dan mana perkara yang
cabang dalam Islam, sehingga persoalan furu’ dalam masalah fiqh menjadi sebab
perselisihan dan perpecahan.
9. Gagal dalam mengidentifikasi masalah umat Islam sehingga
terjebak menghabiskan banyak waktu dan tenaga dalam perdebatan hukum-hukum yang
tidak berlaku.
10. Gagal dalam membedakan antara mentauhidkan Allah dengan
terbawa-bawa dalam peraselisihan ’ulama’ terkait penafsiran dan penta’wilan
ayat-ayat Al Qur’an dan hadist-hadist yang berhubungan dengan sifat-sifat
Allah.
11. Gagal dalam membedakan antara amalan-amalan biasa yang telah
meluas dalam masyarakat dengan pengertian bid’ah dalam Islam.
12. Tidak adapat membedakan antara bolehnya mengasihi dan mencintai
salihin dengan mengkultuskan mereka dan tidak dapat membedakan antara asas-asas
iman dengan natijah-natijah iman yang sahih.
13. Mencampuradukkan amalan-amalan sunat dengan amalan-amalan yang
dapat membawa kepada syirik seperti meminta-minta kepada orang mati, menyeru
orang mati dan lain-lain ketika menziarahi kubur, sedangkan menziarahi kubur
adalah sunat.
14. Tidak dapa membedakan antara bertawasul sebagai kaifiat do’a
dengan bertawasul sebagai unsur utama dalam do’a.
15. Tidak dapat membedakan ’uruf-’uruf yang diterima syara’ dengan
’uruf-’uruf yang bertentangan dengan syara’.
16. Tidak dapat meletakkan keseimbangan antara amal-amal lahir
dengan amal-amal batin.
17. Gagal dalam mendudukkan akal sehingga terdapat satu pihak yang
enggan menggunkan akal karena takut menyalahi nash, sedangkan terdapat pula
satu pihak yang menggunakan akal secara bebas hingga meminggirkan nash.
18. Terbawa-bawa dalam mengkafirkan kaum muslimin karena kesalahan
dan dosa-dosanya
Hasan Al Banna berhasil mendamaikan konflik
diantara aliran pemikirang yang ada saat itu. Dalam persimpangan inilah Hasan
Al Banna menggariskan jalan pertengahan yang sahih dan tepat bagi mengembalikan
umat Islam untuk memahami risalah Islam yang asli. Hasan Al Banna menggariskan dua
puluh prinsip berkaitan dengan permasalahn ini yang dinamakan sebagai ”Ushul
’Isyrin” . Secara ringkas, ushul ’isyrin menggariskan 20 Prinsip Agama Islam
yang harus DIFAHAMI oleh seorang muslim adalah :
1. Islam adalah sistem yang syamil (menyeluruh), mencakup seluruh
aspek kehidupan. Maka ia adalah negara dan tanah air atau pemerintahan dan
umat, moral dan kekuatan atau kasih sayang dan keadilan, wawasan dan
undang-undang atau ilmu pengetahuan dan hukum, materi dan kekayaan alam atau
penghasilan dan kekayaan, serta perjuangan dan dakwah atau pasukan dan
pemikiran. Sebagaimana juga ia adalah akidah yang murni dan ibadah yang benar,
tidak kurang tidak lebih.
2. Al Qur'an dan Sunnah yang suci adalah rujukan setiap muslim dalam
mengenali hukum-hukum Islam. Al Qur'an harus dipahami sesuai dengan
kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaknakan suatu ayat hingga
melampaui arti yang sewajarnya) dan ta'assuf (serampangan). Sedangkan as Sunnah
yang suci harus dipahami melalui para ahli hadis yang terpercaya.
3. Keimanan yang murni, ibadah yang benar, dan mujahadah
(bersungguh-sungguh dalam beribadah) adalah cahaya dan kelezatan yang Allah
curahkan pada hati hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sementara ilham,
lintasan pikiran, penemuan-penemuan ghaib (al kasyf), dan mimpi, itu semua
bukan termasuk sumber hukum syariat Islam. Maka semua itu tidak perlu
diperhatikan kecuali bila tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama dan
teks-teksnya.
4. Jimat, jampi (ruqyah), wada' (semacam keong yang dikalungkan di
leher anak kecil sebagai jimat), ramal (meramal nasib dengan membuat garis di
pasir), perdukunan, mengaku tahu akan hal-hal ghaib, dan semisalnya adalah
kemungkaran yang wajib diberantas. Kecuali jimat yang berasal dari ayat-ayat al
Qur'an atau jampi yang diriwayatkan dari Rasulullah saw.
5. Pendapat imam (pimpinan) dan wakilnya tentang hal-hal yang tidak
ada teks hukumnya, hal-hal yang mengandung beragam interpretasi, dan hal-hal
yang membawa kemaslahatan umum (al maslahah al mursalah), harus diamalkan
sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat. Pendapat tersebut
mungkin akan berubah sejalan dengan situasi, adat, atau tradisi. Pada dasarnya
ibadah adalah kepatuhan total, tanpa mempertimbangkan makna-maknanya. Sedangkan
adat istiadat (urusan selain ibadah ritual) harus mempertimbangkan
rahasia-rahasianya, hikmah, maksud, dan tujuannya.
6. Setiap orang dapat ditolak ucapannya, kecuali al Ma'shum
(Rasulullah saw). Segala hal yang datang dari para pendahulu -semoga mereka
diridhai Allah- yang sesuai dengan al Qur'an dan as Sunah kita terima. Bila
tidak, maka al Qur'an dan as Sunah lebih utama untuk diikuti. Namun demikian,
kita tidak boleh mencaci maki dan menjelek-jelekkan pribadi mereka dalam
masalah-masalah yang masih diperselisihkan, serahkan saja kepada niat mereka
masing-masing. Sebab mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan.
7. Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan telaah terhadap
dalil-dalil hukum furu' (cabang), hendaklah mengikuti salah satu imam (pemimpin
agama). Namun lebih baik lagi kalau sikap mengikuti tersebut diiringi dengan
upaya semampunya dalam memahami dalil-dalil yang dipergunakan oleh imamnya, dan
hendaklah ia mau menerima setiap masukan yang disertai dalil, bila ia percaya
pada keshalihan dan kapasitas orang yang memberi masukan tersebut. Bila ia
termasuk ahli ilmu, maka hendaklah selalu berusaha menyempurnakan kekurangannya
dalam keilmuan, sehingga dapat mencapai derajat penelaah (mujtahid).
8. Perbedaan paham dalam masalah-masalah furu' (cabang). hendaklah
tidak menjadi faktor perpecahan dalam agama, tidak menyebabkan permusuhan, dan
tidak juga kebencian, setiap mujtahid akan mendapatkan pahala masing-masing.
Tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur dalam persoalan-persoalan
khilafiyah (masalah-masalah fiqh yang masih diperselisihkan oleh para ulama),
dalam suasana saling mencintai karena Allah dan tolong menolong untuk mencapai
kebernaran yang sebenarnya. Studi tersebut tidak boleh menyeret pada debat yang
tercela dan fanatik buta.
9. Memperdalam pembahasan tentang masalah-masalah yang amal tidak
dibangun di atasnya (tidak menghasilkan amal nyata) adalah sikap takalluf
(memaksakan diri) yang dilarang Islam. Misalnya memperluas pembahasan
tentang berbagai hukum bagi masalah-masalah yang tidak benar-benar terjadi,
memperbincangkan makna ayat-ayat al Qur'an yang belum dijangkau oleh ilmu
pengetahuan, perdebatan dalam membandingkan keutamaan sahabat ra, atau
memperbincangkan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Masing-masing
memiliki keutamaan sebagai sahabat Nabi saw, dan pahala dari niat mereka.
Sedangkan mentakwil perselisihan mereka dapat menghindarkan diri dari dosa.
10. Ma'rifah (mengenal) Allah tabaraka wa ta'ala, meng-Esakan-Nya,
dan me-Mahasucikan Dia adalah setinggi-tingginya tingkatan akidah Islam.
Sedangkan ayat-ayat dan hadis-hadis shahih tentang sifat-sifat Allah adalah
termasuk mutasyabihat. Kita wajib mengimaninya sebagaimana adanya, tanpa
menta'wilkan dan tanpa pengingkaran (ta'thil) serta tidak perlu memperuncing
perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hal tersebut. Kita mencukupkan
diri seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw dan para wahabatnya,
"Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, 'Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami,'" (Ali
Imran: 7)
11. Segala bentuk bid'ah dalam agama yang tidak mempunyai dasar
pijakan, tetapi dianggap bagus oleh hawa nafsu menusia, baik berupa penambahan
maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan diberantas dengan
menggunakan cara yang sebaik-baiknya, yang tidak menimbulkan kejelekkan yang
lebih parah.
12. Bid'ah idhafiyah (amalan yang disyariatkan, tanpa ada keterangan
tentang tata caranya, lalu dilakukan dengan cara-cara tertentu), bid'ah
tarkiyah (meninggalkan hal-hal yang di halalkan oleh syariat untuk mendekatkan
diri kepada Allah), dan iltizam (menentukan waktu, tempat, dan jumlah bilangan)
terhadap ibadah-ibadah yang muthlaqah (ibadah yang tidak ditentukan waktu,
tempat, dan bilangannya) adalah masalah khilafiyah dalam bab fiqh.
Masing-masing orang mempunyai pendapat dalam masalah tersebut. Namun tidak
mengapa jika dilakukan penelitian untuk sampai pada hakikatnya dengan dalil dan
argumentasi.
13. Mencintai orang-orang shalih, menghormati mereka, dan memuji
mereka karena amal-amal baik mereka yang tampak adalah bagian dari taqarrub
kepada Allah swt. Sedangkan para wali adalah orang-orang yang disebut dalam
firman Allah swt, "Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka itu
bertakwa." Karamah yang sesuai dengan syarat-syarat syariat itu benar
adanya. Namun harus diyakini bahwa mereka (para wali) -semoga Allah ridha pada
mereka- tidak memiliki mudharat maupun manfaat bagi diri mereka sendiri, baik
ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia, apalagi bagi orang lain.
14. Ziarah kubur -kubur siapa saja- adalah sunah yang disyariatkan
dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi, meminta
pertolongan kepada penghuni kubur, -siapapun mereka- berdoa kepadanya, memohon
pemenuhan hajat dari dekat maupun dari jauh, bernazar untuknya, membangun
kuburnya, menghiasinya, memberinya penerangan, dan mengusapnya (untuk mengalap
berkah), juga bersumpah dengan selain Allah swt dan segala bid'ah yang serupa
dengannya adalah dosa besar yang wajib diperangi. Kitda tidak akan mencari-cari
pembenaran terhadap amalan-amalan tersebut, demi menutup pintu fitnah yang
lebih parah lagi.
15. Berdoa kepada Allah disertai tawassul (perantara) dengan salah
satu makhluk-Nya adalah perbedaan dalam masalah furu' tentang tata cara berdoa,
bukan termasuk masalah akidah.
16. Tradisi yang salah tidak dapat mengubah hakikat arti
lafazh-lafazh dalam syariat. Kita harus mengkaji lafazh-lafazh syariat sesuai
makna yang dikandungnya dan mencukupkan diri dengannya. Sebagaimana kita juga
wajib berhati-hati terhadap berbagai istilah yang menipu dalam pembahasan
masalah-masalah dunia dan agama. Ibrah (yang dijadikan patokan) itu ada pada
esensi di balik suatu nama, bukan pada nama itu sendiri.
17. Akidah adalah asas bagi aktivitas, amal hati itu lebih penting
daripada amal anggota badan. Namun upaya mencapai kesempurnaan pada kedua hal
tersebut merupakan tuntutan syariat, meskipun kadar tuntutan masing-masing
berbeda.
18. Islam itu membebaskan akal pikiran, menganjurkan untuk melakukan
penelitian pada alam, mengangkat derajat ilmu dan para ulama, dan menyambut
kehadiran segala sesuatu yang baik dan bermanfaat. "Hikmah adalah barang
hilang milik orang yang beriman. Di manapun didapatkan, ia adalah orang yang
paling berhak atasnya."
19. Pandangan syar'i dan pandangan logika memiliki wilayah
sendiri-sendiri yang tidak dapat saling memasuki secara sempurna. Namun
demikian, keduanya tidak akan pernah berbeda dalam hal-hal yang qath'i
(absolut). Hakikat ilmiah yang benar tidak mungkin bertentangan dengan kaidah
syariat yang shahih. Sesuatu yang masih bersifat zhanni (interpretable), harus
ditafsiri agar sejalan dengan qath'i. Bila kedua-duanya bersifat zhanni, maka
pandangan syariat lebih utama untuk diikuti, sampai logika mendapatkan
legalitas kebenarannya, atau gugur sama sekali.
20. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim yang telah mengikrarkan
dua kalimat syahadat, mengamalkan tuntutan-tuntutannya dan melaksanakan
kewajiban-kewajibannya, baik karena pendapatnya maupun kemaksiatannya, kecuali
jika ia mengatakan kata-kata kufur, atau mengingkari sesuatu yang telah diakui
sebagai asas dari agama, atau mendustakan ayat-ayat al Qur'an yang sudah jelas
maknanya, atau mentafsirkannya dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah
bahasa Arab, atau melakukan suatu perbuatan yang tidak mungkin
diinterpretasikan kecuali kekufuran.
Saya yakin, Anda tidak akan memahami semua ushul
(prinsip) tersebut, untuk itu nanti akan dibahas perushul atau silahkan baca
buku syrah ushul 'isyrin yang ada di toko buku.
Kepada para muslimin hendaknya membaca &
mengulang-ulang buku ini sehingga dapat memberikan pencerahan, mehamami
terhadap ajaran Islam & mempererat ukhuwah terhadap sesama. Kemudian
hal-hal yang telah diketahui & difahami dari ajaran-ajaran Islam tersebut
hendaklah diamalkan. Dan setiap amalan tersebut hendaklah dapat membentuk jiwa
& membina diri dlm suasana Islami; karena beramal dlm usaha pembentukan
peribadi adalah cara yang dapat membentuk jiwa. Inilah jalan yang dilalui oleh
para sahabat nabi yang mulia karena mereka beramal dgn apa yang diketahui.
Semoga Allah swt. memberikan hidayah-Nya,
meridhai & memberikan pertolongan-Nya kepada kita semua, sehingga kita
dapat tetap teguh & berkhidmat utk agama Allah, & semoga pula
Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Al-Mursyid dgn petunjuk & kebaikan
& menumbuhkan kepada ktia cinta pada pengorbanan & jihad.