Friday, 24 April 2015

Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu

Masalahnya belakangan ini –saya melihat- menjadi sangat rumit, padahal sejatinya masalah itu adalah masalah yang biasa dan ringan saja. Dalam masalah syariah tentunya, atau lebih tepatnya masalah yang masih dalam perdebatan ulama. Artinya ulama belum sepakat atau memang tidaak sepakat tentang hukum perkara tersebut.

Menjadi rumit karena yang “tidak tahu” justru menjadi paling vocal dan sok tahu, dan yang “mengerti” pun bersikap sombong. Maksudnya begini, ada masalah yang kata madzhab A hukumnya A, tapi madzhab B punya fatwa B, berbeda dengan madzhab A, dan madzhab C lain lagi fatwanya. Jadi 3 suara di sini.

Orang Yang Tidak Tahu, Tapi Sok Tahu

Orang yang hanya tahu satu pendapat, termasuk orang yang “tidak tahu”, adanya perbedaan ini, ia hanya tahu hukum perkara tersebut A –misalnya- karena ia belajar dengan guru yang mengajarkan madzhab A. anehnya, ia hanya tahu satu itu saja tapi ia sangat vocal dan banyak “omong”-nya dan sok tahu. ketika melihat ada yang berbeda, langsung dibantah, dibicarakan sana sini dengan pengetahuan yang minim yang ia milik.

Padahal mestinya sebagai orang yang tidak tahu, yang harus dilakukan pertama kali itu bertanya, “benarkah ada amalan/ibadah seperti itu?”. Bukan malah menyalahkan, dan terus-terussan membicarakan orang tersebut. Akhirnya karena sering dibicarakan, menular kepada orang “tidak tahu” lainnya yang punya sifat sama; sama-sama vocal, banyak omong, dan tidak mengerti perbedaan pendapat. Walhasil masalah yang sederhana itu terkesan menjadi sangat rumit sekali.

Orang Yang Tahu, Tapi Belagu

Yang orang “pintar”-nya pun sombong karena pengetahuannya itu. Dia sangat tahu adanya perbedaan yang ada, bukan hanya tahu, bahkan ia hafal dalil dan argument masing-masing madzhab dalam perkara tersebut. Dan karena memang orang yang “mengerti”, ia bisa mengambil keputusan, mana pendapat yang menurutnya lebih dekat kepada kebenaran. Tapinya belagu.

Belagu-nya, ia mengikuti pendapat madzjhab B –misalnya- dari 3 pendapat itu, dan ini tidak ada masalah. Tapi –masalahnya- dia malah mengerjakan amalan yang diperdebatkan itu di depan khalayak yang sudah sangat terbiasa dengan pendapat madzhab A. seakan ingin menunjukkan ia tidak mainstream di tengah masyarakat yang belum siap melihat perbedaan.

Mau tidak mau, pastinya ini akan menimbulkan gesekan dengan khalayak yang sudah terbiasa dengan satu pendapat tersebut, apalagi di dalamnya ada orang yang “tidak tahu” yang vocal dan banyak “omong” itu. Walhasil yang dikerjakan oleh si orang “mengerti” itu malah jadi fitnah dan pembiacaraan negative bagi sekitarnya. Karena bagaimanapun, apa yang dikerjakan itu pasti mengundang orang untuk membicarakannya. Sudah maklum, yang berbeda pasti menjadi objek perhatian.

Mengikuti satu pendapat madzhab, walaupun berbeda dengan kebanyakan orang atau masyarakat sekit tidak ada yang salah. Sama sekali tidak salah. Akan tetapi mestinya perlu dilihat juga tingkat kesiapan public terhadap perbedaan itu. Jangan sampai akhirnya malah membuat fitnah bagi sekitar dengan mendeklarasikan perbedaan dalam perkara yang orang setempat sudah terbiasa dan sudah paten dengan pendapat madzhab yang satu.

Keluar dari Perbedaan Itu Utama

Mungkin ia lupa atau tidak tahu bahwa ada kaidah fiqih yang sangat mengambarkan sekali bagaimana ulama fiqih itu benar-benar peduli akan terwujudnya persatuan umat walaupun dalam bingkai perbedaan pendapat.

الخروج من الخلاف أولى وأفضل

“Keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baik”[2]

Ini dijelaskan oleh Imam Taajuddin Al-Subki dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazoir. Ketika membahas ini dalam kitabnya, beliau seperti menasihati bahwa perbedaan dalam masalah fiqih itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka kita lah yang harusnya cerdas dalam menyikapi itu.

Dengan tidak menimbulkan sesuatu yang akhirnya malah melahirkan silang pendapat tajam di depan khalayak, yang padahal perkara itu bukanlah perkara yang sampai pada pada level Ijma’, itu masalah yang terbukan ijtihad di dalamnya.

Dengan tidak juga menonjolkan itu depan khlayak yang punya pendapat berbeda, dan tetap hidup seirama dengan mereka. Toh tidak ada yang salah mengikuti alur khalayak dalam masalah fiqih, kenapa harus memaksakan satu pendapat yang akhirnya malah jadi boomerang lalu merobohkan persatuan yang sudah ada.

Dan perkara menghindari fitnah serta perpecahan dalam perbedaan pendapat ini sudah diajarkan jauh-jauh hari oleh ulama terdahulu, bahkan para sahabat. berikut beberapa contohnya;

Sahabat Abdullah bin Mas’ud

Sahabat Abdullah bin Mas’ud dengan tegas menyatakan bahwa seorang musafir, afdholnya ialah sholat qashar, tidak tamm (sempurna), jika ada musafir yang sholatnya sempurna 4 rokaat, beliau mengatakan itu adalah mukholafatul-aula [مخالفة الأولى] (menyelisih pendapat yang utama).

Akan tetapi dengan rela ia meninggalkan pendapatnya dan ikut sholat sempurna 4 rokaat di belakang Utsman bin Affan yang memandang berbeda dengannya dalam masalah ini. lalu Ibnu Mas’ud ditanya: “kau mengkritik Utsman, tapi kenapa kau mnegikutinya sholat 4 rokaat?”. Ibn Mas’ud menjawab: [الخلاف شر] “berbeda itu buruk!”.[ Fathul-Baari 2/564]

Karena tahu, bahwa jika ia menonjolkan perbedaan itu depan umum yang tidak semuanya paham masalah tersebut, Ibnu Mas’ud memilih untuk tetap mengikuti Utsman walaupun itu menyelisih pandangannya sendiri.

Imam Malik bin Anas

Tentu juga kita tahu cerita tentang Imam Malik yang ditawari oleh Khalifah Al-Manshur untuk menjadikan bukunya “Al-Muwatho’” sebagai kitab Negara yang menjadi pegangan hukum bagi rakyatnya. Namun Imam malik menolak langusng tawaran itu:

يا أمير المؤمنين  لا تفعل هذا فإن الناس قد سبقت إليهم أقاويل ، وسمعوا أحاديث ، ورووا  روايات ، وأخذ كل قوم بما سبق إليهم ،

“wahai Amirul-mikminin, jangan lakukan itu! Orang-orang sudah terbiasa dengan pendapat-pendapat yang mereka dengar sebelumnya, mereka telah mendengar hadits-hadits, mereka juga telah melihat periwayatan, dan setiap kaum telah melakukan ibadah sesuai pendapat yang mereka ambil sebelumnya” [Hujjatullah Al-Balighoh 1/307]

Imam Malik tidak memaksakan itu karena khawatir nantinya akan terjadi perpecahan kalau nantinya penduduk dipaksa untuk mengikuti Imam Malik sedangkan mereka telah beribadah sesuai pendapat ulama yang mereka ikuti sebelumnya.

Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i

Kita juga tahu secara detail bagaiman Imam Syafi’i meninggalkan qunut subuh ketika menjadi Imam untuk para pengikut Imam Abu Hanifah yang tidak melihat adanya kesunahan qunut dalam sholat subuh, di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah.

Padahal Imam Syafi’i-lah pelopor qunut subuh dan mnejadikannya sunnah muakkad dalam sholat subuh yang jika meninggalkannya, maka sunnah diganti dengan sujud sahwi. Tapi beliau rela meninggalkan itu, karena tahu dimana ia saat itu. [Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam 117]

Masing-Masing Sadar Diri

Jadi, yang tidak tahu, mestinya sadar diri kalau memang hanya tahu satu hadits jangan berlagak seperti ahli hadits. Kalau hanya tahu satu pendapat, tahan diri untuk tidak berkomentar ketika melihat ada yang berbeda sebelum bertanya.

Yang akhirnya malah membicarakan keburukan orang, padahal yang namanya muslim tidak diperkenankan berbicara kecuali yang baik. Kalau tidak bisa bicara baik, maka diam saja. Begitu perintah Nabi saw.

Jangan akhirnya malah berbicara sesuatu yang tidak dipahami. Firman Allah swt; “Dan janganlah kau bicarakan sesuatu yang kau tidak ketahui ilmunya” (QS. Al-Isra’ 36)

Yang paham dan tahu adanya perbedaan pendapat pun sejogjanya bersikap bijak dalam mengamalkan pendapatnya itu. Dan lebih cerdas melihat kondisi khalayak, apakah siap atau tidak.

Karena orang yang “mengerti” itu bukan hanya paham apa yang dikerjakan, tapi ia juga harus paham kapan harus mengerjakan pekerjaannya itu.

Wallahu a’lam

Ahmad Zarkasih, Lc

Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?

Masif sekali beredar di kalangan masyarakat baik terpelajar atau pun juga tidak (dalam hal ini masalah syariah) terkait kaidah yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang Nabi s.a.w tidak kerjakan itu adalah perkara yang haram. Ini yang masyhur. Maka perlu ada pembahasan terkait ini, apakah memang demikian. Apakah memang benar apa yang ditinggalkan Nabi s.a.w atau Nabi s.a.w tidak mengerjakan itu berarti haram dan terlarang untuk dilakukan? Untuk itu penting untuk dijelaskan terlebih dahulu adalah hakikat ‘meninggalkan’ itu.

Dalam bahasa Arab, meninggalkan disebut dengan al-Tarku [الترك], yang secara bahasa memang mempunyai arti meninggalkan. Sedangkan al-Tarku [الترك] dalam pembahasan kita berarti “Meninggalkannya Nabi s.a.w suatu pekerjaan tanpa ada keterangan bahwa beliau melarangnya, baik secara lisan atau juga dengan isyarat serta pernyataannya.”

Disebutkan “tanpa ada keterangan … “ itu dimaksudkan bahwa kalau memang ada keterangan Nabi s.a.w melarangnya baik secara lisan atau pernyataan, maka itu tidak termasuk dalam kategori “meninggalkan”, akan tetapi itu adalah “Larangan!”, karena ada keterangan Nabi melarangnya.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah semua yang tidak dilakukan Nabi s.a.w itu berbuah haram dan terlarang untuk dikerjakan? Lebih sempit lagi apakah al-Tarku  itu konsekuensinya adalah keharaman? Nyatanya tidak ada ulama uhsul fiqh yang menyatakan bahwa keharaman itu dihasilakn dari sebuah perkara yang ditinggalkan Nabi s.a.w, atau juga dari perkara yang Nabi s.a.w tidak pernah lakukan!

Ketika membahas apa konsekuensi hukum dari al=Tarku (meninggalkannya Nabi sebuah perkara) dalam kitabnya Husnu al-tafahhumi wa al-Darki fi Masalati al-Tarki [حسن التفهم والدرك في مسألة الترك] hal. 11, Sheikh Abdullah al-Shiddiq al-Ghumariy mengutip pernyataan Imam Ibn Hazm bahwa memang meninggalkannya Nabi s.a.w bukan berarti itu dalil keharaman;

وَأَمَّا حَدِيثُ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَلَا حُجَّةَ فِيهِ أَصْلًا؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيهِ إلَّا إخْبَارُهُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - بِمَا عَلِمَ؛ مِنْ أَنَّهُ لَمْ يَرَ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَلَّاهُمَا، وَهُوَ الصَّادِقُ فِي قَوْلِهِ، وَلَيْسَ فِي هَذَا نَهْيٌ عَنْهُمَا، وَلَا كَرَاهَةٌ لَهُمَا؛ [وَمَا] صَامَ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - قَطُّ شَهْرًا كَامِلًا غَيْرَ رَمَضَانَ؛ وَلَيْسَ هَذَا بِمُوجِبٍ كَرَاهِيَةَ صَوْمِ [شَهْرٍ كَامِلٍ تَطَوُّعًا]

“sedangkan hadits Ali, itu tidak menjadi dalil apa-apa, kecuali hanya pemberitahuan bahwa ia tidak pernah melihat Nabi melakukan shalat 2 rakaat (ba’da ashar), ia benar dengan perkataannya. Akan tetapi tidak ada dalil larangan sahalat 2 rakaat ba’da ashar, tidak juga dimakruhkan. Dan tidak puasanya Nabi sebulan penuh melainkan Ramadhan bukan dalil makruhnya puasa (sunnah) sebulan penuh di bulan lain” (Ibn Hazm / al-Muhalla; 2/36)

Dalam kutipan ini, kita menyaksikan bahwa Imam Ibnu Hazm sama sekali tidak menjalani kaidah “Yang tidak Nabi Kerjakan, berarti haram!”, itu tidak diamalkan oleh beliau. Karena memang al-Tarku itu tidak membuahkan hasil hukum apa-apa. dan sebuah keharaman tidak bisa dihasilkan oleh sesuatu yang ditinggalkan.

 Kenapa Imam Ibnu Hazm?

Penulis mengutip pernyataan Imam Ibn Hazm al-Andalusi ini bukan tanpa alasan, tapi justru guna memperkuat bahwa meninggalkannya Nabi s.a.w sebuah perkara bukan berarti keharaman. Melihat bahwa Imam Ibn Hazm adalah ulama dari kalangan madzhab fiqh al-Dzahiriyah yang terkenal sangat ketat dalam menjalan sunnah-sunnah Nabi s.a.w dan sangat ketat sekali memperhatikan tekstual sebuah ayat dan hadits.

Bahkan madzhab al-Dzohiriyah mengharamkan adanya qiyas dalam ushul mereka. jadi menurut mereka, qiyas tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum, karena qiyas tidak pernah ada dalam al-Quran dan juga hadits Nabi s.a.w. intinya memang sangat tekstualis sekali, sampai-sampai mengharamkan qiyas dan hanya mengamalkan apa yang tertera secara eksplisit saja dalam al-Quran dan hadits.

Imam Ibn Hazm saja yang memang dikenal sangat ketat dan hanya melaksanakan apa yang ada dalam al-Quran dan hadits itu meyakini dengan sangat bahwa yang namanya al-tarku itu tidak membuahkan hukum apa-apa. dan zaman sekarang ini, yang mengatakan bahwa meninggalkannya Nabi s.a.w sebuah perkara berarti itu haram adalah kelompok yang selalu mengaku kepatuhan mereka akan mengikuti al-Quran dan sunnah dengan sangat ketat.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menguatkan pandangan ulama bahwa yang namanya al-Tarku atau meninggalkannya Nabi s.a.w sebuah perkara tidak berbuah keharaman; 

1] Haram adalah Hukum Taklif

Hukum taklif dalam syariah ada 5; Wajib, sunnah, haram, makruh, mubah. Itu menurut Jumhur ulama, akan tetapi dalam madzhab Imam Abu Hanufah, hukum taklif ada 7; Fardhu, Wajib, Sunnah, Makruh Karahah Tanzih, Makruh Karahah, Haram dan Mubah.

Sama seperti hukum taklif lainnya, Haram pun tidak muncul begitu saja, sesuatu bisa dihukumi haram tentu dengan beberapa bukti dan dalil dari teks-teks syariah yang jelas nyata mengindikasikan larangan. Dan dalam litarasi Ushul fqih, ada beberapa ciri teks syariah yang berbuah hukum haram dalam syariah, yang dalam bahasa ulama Ushul disbeut dengan Shiyagh al-Tahrim [صيغ التحريم]. Di antaranya;

a)  Al-Nahyu [النهي] = Larangan

Salah satu ciri yang membuat sesuatu itu dihukumi haram adalah adanya teks syariah yang melarang atau yang dalam bahasa syariah disebut dengan al-Nahyu [النهي]. Bahkan dalam madzhab Imam Abu Hanifah, sesuatu yang haram itu tidak mungkin muncul kecuali dari teks syariah (nash) yang mengindikasikan larangan dengan syarat ia harus qath’iy (pasti dan tidak multi tafsir) baik tsubut (sumber)-nya atau juga dilalah (indikasi)-nya. Contohnya;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra; 32)

عن حذيفة أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "نَهَانَا عَنْ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هُنَّ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَهِيَ لَكُمْ فِي الْآخِرَةِ"

Dari Huzaifah, Nabi s.a.w melarang kami (memakai) sutera dan (melarang kami) meminum dari bejana yang terbuat dari emas serta perak. Lalu beliau s.a.w mengatakan; “itu untuk mereka (wanita) di dunia dan untuk kalian (laki-laki) di akhirat”. (HR. al-Bukhari)

Dua tek syariah ini mengindikasikan keharaman yang nyata karena kandungan masing-masing nash itu larangan. Jadi hukum berzina haram karena ayat tersebut, dan memakai emas serta sutra haram bagi laki-laki karena adanya hadits tersebut.

b)  Al-Tahrim [التحريم] = Teks dengan Kalimat Haram

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (al-Baqarah; 173)

وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ حُرِّمَتْ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ

Dari A’isyah r.a, ketika turun beberapa ayat-ayat terakhir surat al-Baqarah, Rasul s.a.w keluar dan mengatakan; “telah diharamkan jual beli khamr”. (HR al-Bukhari)

Kedua teks syariah di atas menunjukan bahwa bangkai itu haram di makan, dan yang kedua haram menjual serta membeli khamr. Keduanya diharamkan karena ada teks (nash) syariah yang melarangnya tersebut.

c)   Ancaman Melaksanakannya [التوعد على الفعل بالعقاب]

Kemudian, yang juga membuat sesuatu itu haram dilakukan dalam syariah ini adalah sesuatu yang teks-teks syariah mengancam kita untuk melakukannya atau jika dilakukan ada dosa yang akan didapatkan. Misalnya;

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“pencuri (laki-laki) dan pencuri (wanita), potonglah tangan-tangan mereka …” (al-Maidah; 38)

Dalam ayat ini, Allah s.w.t mengancam bahwa pencuri itu ganjarannya adalah potong tangan. Karena ada ancaman seperti itu, ini menjadikan pencurian itu sebagai sesuatu yang diharamkan.

Sejatinya shiyagh atau redaksi teks syariah yang menunjukkan sebuah kaharaman bukan hnaya 3 ini saja, banyak juga yang lainnya, akan tetapi 3 contoh di atas sebagai contoh yang paling sering muncul. Intinya bahwa kita tidak akan menemukan dalam literasi ushul para ulama Salaf yang mengatakan sesuatu itu haram karena Nabi s.a.w tidak mengerjakannya. Atau haram karena Nabi s.a.w meninggalkan itu.

Dan al-Tarku bukan al-Nahyu (larangan), bukan juga al-Tahrim (perngharaman), bukan juga Dzamm wa al-Tawa’ud ala al-Fi’li (ancaman melaksanakan). Al-Tarku adalah al-tarku yang tidak menghasilakn hukum apa-apa.

2] Yang Diharamkan adalah Yang Dilarang

Mari kita teliti ayat dan hadits berikut ini;

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“apa yang dikerjakan, ambillah. Dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah” (al-Hasyr; 7)

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“apa yang aku larang, maka tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan, kerjakanlah semampu kalian” (HR. Muslim)

Ayatnya jelas memerintahkan kita orang muslim untuk selalu mengikuti apa yang telah Nabi s.a.w kerjakan, dan meninggalkan apa yang beliau larang. Begitu juga hadits setelahnya, perintah yang jelas sekali untuk umat Islam untuk mengikuti dan mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Nabi s.a.w. dan meninggalkan dengan sepenuhnya apa yang beliau larang.

Namun perlu diperhatikan, bahwa yang diperintah untuk kita meninggalkannya adalah apa-apa yang dilarang, bukan apa yang ditinggalkan. Jelas melarang berbeda dengan meninggalkan. Dan karena inilah, para ulama ushul tidak ada yang mengatakan sesuatu itu haram dan wajib ditinggalkan hanya karena Nabi s.a.w. meniggalkannya. Yang jelas haram dan wajib ditinggalkan serta dijauhi adalah yang Nabi s.a.w. larang bukan yang beliau tinggalkan (al-Tarku).

3] Meninggalkan itu Banyak Motifnya

Ini yang terpenting dalam perumusan hukum, para ulama ushul tidak menjadikan sebuah hukum dari sesuatu yang mempunyai multi tafsir atau punya banyak kemungkinan yang biasa disebut dengan Ihtimal [احتمال]. Berhukum haruslah disandarkan kepada sesuatu/dalil yang pasti dan punya makna jelas tidak bersayap.

Dan dalam hal meninggalkan (al-Tarku) Nabi s.a.w. sebuah perkara, itu banyak motifnya (akan disebutkan selanjutnya), bisa karena lupa, atau juga karena khawatir menjadi wajib bagi ummatnya, atau juga karena memang –pada zamannya- tidak ada yang membuatnya untuk melakukan itu.

Karena banyak motifnya, banyak kemungkinannya, banyak tafsirnya, al-tarku ini tidak bisa dijadikan dalil. Dan ulama ushul telah menyepakati ini, sehingga mereka memunculkan sebuah kaidah dalam ilmu ushul Fiqh;

إذا تطرق إليه الاحتمال سقط به الاستدلال

“kalau punya banyak kemungkinan (multi tafsir), maka tidak bisa dijadikan dalil.”

Dr. Muhammad SUlaiman al-Asyqar, dalam kitabnya yang juga disertasi beliau berjudul Af’al al-Rasul wa Dalalatuha ala al-Ahkam alSyar’iyyah [أفعال الرسول صلى الله عليه وسلم ودلالتها في الأحكام الشرعية], yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa diartikan “Pekerjaan Nabi s.a.w. dan Indikasinya atas Hukum Syariah”. Dalam disertasinya ini, beliau menjelaskan secara rinci perihal al-Tarku (meninggalkan) Nabi s.a.w. dalam satu bab khusus di jilid 2 dari halaman 45 sampai halaman 70.

Di dalamnya juga beliau menjelaskan beberapa motif Nabi s.a.w. di antaranya;

a) Meninggalkan Perkara Sunnah Khawatir Menjadi Wajib

Ini yang masyhur sekali di telinga kita, bahwa Nabi s.a.w. meningalkan shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat, dan hanya melakukan jamaah tarawih bersama mereka di 3 atau 3 malam pertama saja. Ketika ditanya mengapa Nabi s.a.w. meninggalkannya, beliau menjawab; “Aku khawatir itu menjadi wajib bagi kalian, dan kalian tidak sanggup”. (Muttafaq ‘alayh) 

b) Meninggalkan Perkara Sunnah Khawatir Dianggap Wajib

Ini hampir sama dengan yang di atas, akan tetapi Dr. al-Asyqar mengatakannya berbeda. Beliau mencontohkan perkara bahwa Nabi s.a.w. selalu melakukan wudhu untuk setiap shalat sebagai sebuah kesunahan. Kemudian pada peristiwa fathu Makkah, beliau hanya melakukan satu kali wudhu untuk shalat seharian penuh itu. Lalu sayyidina Umar menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi menjawab bahwa beliau melakukannya sengaja.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari (jil. 1 hal. 316) mengutip serta menguatkan pendapat Imam Thahawi yang menafsirkan hadits tersebut, bahwa melakukan wudhu di setiap kali shalat adalah perkara yang sunnah, dan Nabi s.a.w. meninggalkan kebiasaan itu pada hari fathu Makkah agar umat tidak menganggap bahwa berwudhu di setiap kali shalat sebuah kewajiban, serta memberitahukan kepada umat bahwa ini sesuatu yang boleh.

c) Meninggalkan al-Raml dalam Thawaf Khawatir Menyulitkan

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab al-Hajj di masing-masing Kitab Shahih mereka, meriwayatkan hadits dari sahabat Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi s.a.w. meninggalkan al-Raml (lari-lari kecil) untuk thawaf di putaran ke-4 sampai seterusnya karena khawatir memberatkan umat.

وَلَمْ يَمْنَعْهُ أَنْ يَأْمُرَهُمْ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ كُلَّهَا إِلَّا الْإِبْقَاءُ عَلَيْهِمْ

Ibnu Abbas r.a.: “tidak ada yang mencegah Nabi untuk memerintahkan mereka agar raml di semua putaran Thawaf kecuali karena kasih sayangnya kepada umat”. (Muttafaq ‘alayh)

d) Meninggalkan Sesuatu Khawatir ada Mafsadah Yang Muncul

Nabi s.a.w. pernah meninggalkan sesuatu karena khawatir kalau itu dikerjakan, akan menimbulkan mafsadah/keburukan, atau juga stigma negative dari sekitar. Salah satu contohnya, Nabi s.a.w. membiarkan dan tidak membunuh kaum Munafiq yan sudah jelas kerusakan dan keburukannya kepada ummat. Karena khawatir kalau beliau s.a.w. membunuh, orang-orang Kafir akan membuat opini negative bahwa Nabi s.a.w membunuh sahabatnya sendiri. Dengan kesan negative itu, akhirnya membuat yang lain enggan untuk memeluk Islam.

e) Meninggalkan Shalat Jenazah Yang Berhutang

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh shaikhan (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim), Nabi s.a.w. menolak untuk menshalati jenazah yang masih punya hutang dan belu dilunasi. Nabi s.a.w. menolak untuk itu sebagai hukuman bagi mereka yang masih punya tanggungan namun belum juga diselesaikan agar umat yang lain tidak mengulangi hal yang sama.

Akan tetapi, walaupun beliau menolak shalat untuk orang yang punya hutang, beliau s.a.w. tidak melarang umatnya untuk menshalati jenazah yang punya hutang itu. Dan para ulama pun sama sekali tidak ada yang mengharamkan shalat untuk jenazah yang punya putang dengan alasan Nabi s.a.w menolak untuk menshalatinya.

f) Meninggalkan Karena Tidak Biasa

Dalam kitab shahih al-Bukhari dan juga Shahih Imam Muslim, Sahabat Abu Hurairah r.a. pernah meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. pernah ditawari daging panggang, ketika ingin mengambilnya, salah seorang sahabat mengatakan bahwa itu daging dhabb (sejenis kadal), mendengar itu, Nabi s.a.w. tidak jadi mengambilnya.

Ketika ditanya apakah itu haram? Nabi s.a.w. tidak mengatakan demikian, ia hanya tidak biasa saja dengan makanan yang emmang tidak ada di kampungnya itu, namun tidak melarang para sahabat yang lain untuk memakannya.

Itulah beberapa jenis al-tarku (meninggalkan) yang dilakukan oleh Nabi s.a.w., dan sejatinya masih banyak lagi, bahkan banyak sekali perkara-perkara yang memang tidak dilakukan Nabi s.a.w. dalam hidupnya baik berupa ibadah maupun ‘Adah (non-ibadah). Artinya memang motif meninggalkan sebuah perkara itu bisa bermacam-macam, karena memang banyak tafsirnya dan motifnya, itu tidak bisa serta merta dijadikan dalil untuk sebuah keharaman.

Kalau Semua Yang Ditinggalkan Menjadi Haram …

Dr. Sulaiman al-Asyqar meneruskan bahwa kalau saja semua yang tidak Nabi s.a.w. kerjakan dihukumi sebagai hukum haram dan tidak boleh dilaksanakan, tentu ini akan menutup pintu ijtihad para ulama. Tidak ada juga kemudian Maslahah al-Mursalah, tidak ada juga qiyas yang banyak dijadikan dalil oleh ulama untuk menghukum perkara-perkara yang memang tidak dilakukan oleh Nabi s.a.w.

Dan menjadi haram juga mengamalkan keumuman [عموم] ayat atau untuk setiap perkaranya, karena alasan Nabi s.a.w. tidak melakukan itu. Padahal ulama sejagad ini sepakat bahwa ayat dan hadits yang sifatnya umum tetap wajib diamalkan kecuali pada perkara yang sudah di-takhshish (dikhususkan).  

Beliau menambahkan, itu juga berarti kita tidak diwajibkan zakat pertanian kecuali apa yang memang sudah Nabi s.a.w. keluarkan zakatnya saja, yaitu’ Kurma, Gandum, Jelai, dan Kismis.

إِنَّمَا سَنَّ رَسُولُ اللهِ  الزَّكَاةَ فيِ الحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيْبِ

“Sesungguhnya Rasulullah SAW menetapkan zakat pada gandum, jelai, kurma dan kismis.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)

Karena memang hanya 4 jenis tanaman itu saja yang nyata bahwa Nabi s.a.w. keluarkan zakatnya. Selain jenis yang 4 itu tidak ada zakatnya. Apakah demikian? Nyatanya ulama 4 madzhab tidak mengatakan demikian. Mereka memasukkan segala jenis tanaman lain yang wajib dizakati tidak terbatas 4 jenis itu. Apakah berani kita mengatakan bahwa para ulama 4 madzhab itu melakukan sebuah keharaman? Melakukan sebuah bid’ah dalam agama karena menambah-nambah kewajiban zakat yang sejatinya Nabi s.a.w. tidak mewajibkan itu? Begitukah?

Jangan Asal Mengharamkan

Maka perlu ada pembahasan yang detil dan terperinci perihal al-tarku ini, apakah konsekuensinya dalam syariah. Yang ditetapkan oleh para ulama ushul,  bahwa meninggalkannya Nabi s.a.w. sebuah perkara itu bisa membuahkan hukum haram dengan dalil atau qarinah yang menguatkan keharamannya tersebut. Sedangkan hanya al-tarku saja, itu tidak bisa dijadikan dalil keharaman.

Dalam hal ini ulama sepakat bahwa al-tarku itu sama seperti sukut (diam)-nya Nabi s.a.w., dan diamnya Nabi tidak membuahkan hasil hukum apa-apa kecuali dikuatkan dengan dalil atau qarinah lain yang memang benar-benar mendukung.

Untuk itu baiknya tidak asal menuduh orang lain berbuat haram hanya karena kita tidak tahu bahwa Nabi s.a.w. tidak melakukannya. Periksa dulu betul-betul dan jangan gegabah melempar status negative kepada saudara muslim lainnya yang sama sekali tidak berguna apa-apa kecuali hanya menimbulkan permusuhan belaka.

Wallahu a’lam

Ahmad Zarkasih, Lc

Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda

Kalau kita buka literasi-literasi fiqih dari lintas madzhab yang diakui dalam dunia syariah, kita tidak mungkin bisa mengelak bahwa perbedaan pandangan dalam masalah fiqih adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin terlepaskan. Dalam satu masalah agama, kita bisa saja menemukan lebih dari 2 pendapat yang pendapat itu tetap diakomodasi oleh para ulama dan tetap dijalan bagi yang mengikutinya.

Namum sayang, ada beberapa saudara-saudara muslim –hampir di seluruh negeri- yang tidak bisa menerima perbedaan itu. Selalu menunjukkan sikap yang ogah dan cendereung menyalahkan mereka yang amalan ibadahnya berbeda dengan apa yang ia amalkan. Menganggap dengan penuh keyakinan bahwa syariah ini adalah satu dan tidak boleh ada perbedaan.


Jelas ini sikap yang keliru dan sama sekali tidak realistis. Memang bisa dikatakan wajar saja kalau ada yang ‘marah’ ketika melihat perbedaan, mengingat ilmu yang ia tahu bahwa umat Islam itu sumbernya saama; al-Quran dan hadits Nabi s.a.w., lalu kenapa berbeda? Belum sampai kepadanya informasi tentang dalil-dalil syariah sebuah hukum yang punya kandungan bersayap.

Memahami Qath’iy dan Dzanniy

Karena itu, penting untuk dipelajari, dan untuk diketahui –agar tidak ada yang marah-marah lagi jika melihat adanya perbedaan- bahwa dalam syariah ini ada masalah-masalah yang sandarannya dalilnya itu Qath’iy [قطعي] di mana tidak boleh ada di dalamnya perbedaan. Dan ada juga yang dalilnya Dzonniy [ظني] yang mana perbedaan di dalamnya terbuka lebar dan masing-masing kita harus berlapang dada untuk itu.

Jadi bisa dikrucutkan bahwa syariah ini, dalil-dalilnya terdiri dari 2 jenis, yakni; [1] Qath’iy, dan [2] Dzanniy. Dan ini juga lah garis pembatas antara syariah dan fiqih. Syariah itu sudah pasti dalil-dalilnya bersifat Qath’iy, dan fiqih tidak mungkin disebut fiqih kecuali kalau dalilnya itu Dzanniy.

[1] Qath’iy (Pasti)

Qath’iy [قطعي] secara bahasa diartikan sebagai putus atau terpotong, akan tetapi dalam istilah ilmu ushul, qathiy berarti sesuatu yang punya arti pasti serta kandungan hukum di dalamnya tidak bersayap. Masalah agama yang dalilnya bersifat qath’iy, maka tidak ada satu pun dari umat ini yang boleh berbeda. Itu dia kenapa disebut qath’iy (putus/potong); terputus sudah pintu ijtihad dan ta’wil, tidak ada lagi yang harus diusahakan.

Dalam litarsi ushul, ada kaidah yang masyhur yaitu “Laa Ijtihaada ma’a Wujudi al-Nash” [لا اجتهاد مع وجود النص], yang artinya “Tidak ada Ijtihad dalam Nash!”. Itu disimpulkan karena memang nash [النص] dalam litarasi ushul adalah bagian dari dalil-dalil yang sifatnya qath’iy, karena itu tidak ada ijtihad pada sesuatu yang sudah ada nash-nya. itu salah satu contoh jenis dalil yang sifatnya qath’iy.

Dalam kitab-kitab ushul juga, ulama membagi qath’iy ini ke dalam 2 jenis; Qath’iy al-Tsubut [قطعي الثبوت], dan Qath’iy al-Dilalah [قطعي الدلالة].

a.   Qath’iy al-Tsubut [قطعي الثبوت]

Tsubut [الثبوت] bisa diartikan sebagai sumber, jadi maksud dari qath’iy al-Tsubut [قطعي الثبوت] adalah dalil yang sifatnya qath’iy dari sisi sumbernya. Lebih mudahnya itu adalah dalil yang sumbernya pasti. Yang masuk dalam jenis ini adalah semua ayat dalam al-Qur’an, dan Hadits-hadits yang sifatnya Mutawatir.

Atau bisa dikatakan juga –sebagaimana disebutkan para ulama ushul- bahwa qath’iy al-Tsubut itu adalah teks syariah yang kita sangat meyakini bahwa itu bersumber dari Allah s.w.t., melihat itu diriwayatkan dengan sanad yang kuat; sanad kuat dalam artian di mana di setiap tingkatan sanad diriwayatkan oleh jumlah yang banyak, sehingga sulit untuk terjadi dusta atau pengurangan serta penambahan matan (redaksi) teks syariah tersebut.

b.   Qath’iy al-Dilalah [قطعي الدلالة]

Al-Dilalah [الدلالة] secara bahasa diartikan sebagai petunjuk, maksudnya qath’iy al-Dilalah [قطعي الدلالة] menurut ulama ushul fiqh adalah dalil syariah yang indikasinya atau petunjuk hukumnya mengarah kepada sesuatu yang pasti dan tidak bersayap, artinya tidak multi tafsir, karena kuatnya indikasi itu dan jelas maknanya.

Itu yang dimaksud dengan al-Nash [النص], yaitu dalil yang mempunyai makna jelas dan tidak bersayap, sehingga hukumnya pun mengarah kepada sesuatu yang meyakinkan karena tidak multi tafsir. Karena itu ada kaidah yang masyhur yaitu “Laa Ijtihaada ma’a Wujudi al-Nash” [لا اجتهاد مع وجود النص], yang artinya “Tidak ada Ijtihad dalam Nash!”.

[2] Dzanniy (Duga-Duga)

Dzanniy [ظني] secara bahasa berarti duga-duga, bisa juga dikatakan itu sesuatu yang masih ada keraguan di dalamnya. Dalam literasi Ushul, dzanniy itu kebalikan atau lawan dari qath’iy. Dan Dzanniy inilah yang menjadi ranah fiqih, yang memang semua masalah fiqih itu bersifat dzanniy.

sama seperti qath’iy, Dzanniy juga terbagi menjadi 2, yakni dari segi sumber (al-Tsubut) dan juga dari segi petunjuk hukum yang terkandung di dalamnya (al-Dilalah).

a.   Dzanniy al-Tsubut [ظني الثبوت]

Kalau qath’iy al-Tsubut itu adalah al-Qur’an dan hadits-hadits Mutawatir, maka Dzanniy al-Tsubut itu adalah selain keduanya. Jadi seluruh teks syariah selain ayat al-Quran dan hadits Mutawatir, itu sifatnya dzanniy al-Tsuubut, mengingat bahwa keaslian sumbernya masih terdapat di dalamnya keraguan, mugnkin karena yang meriwayatkannya sedikit, sehingga memungkinkan adanya putusnya sanad dan sejenisnya.

b.   Dzanniy al-Dilalah [ظني الدلالة]

Ini kebalikan dari qath’iy al-Dilalah. Sebagaimana dikatakan para ulama ushul, Dzanniy al-Dilalah adalah ayat atau juga hadits yang kandungan hukumnya tidak pasti, atau mempunyai arti lebih dari satu, bersayap dan multi tafsir. Artinya di dalamnya punya banyak ihtimal (kemungkinan) dalam makna dan indikasi hukumnya. Sehingga dimungkinkan sekali dalam memahaminya digunakan Ta’wil (tafsir ke makna lain), atau juga Takhshish (pengkhususan).

Menakar Perkara Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda

Dari penjelasan yang singkat ini, ketika kita mendapati sebuah masalah syariah, penting sekali untuk mengklasifikasikan masalah-masalah yang muncul itu apakah ia masuk dalam kategori Qath’iy atau Dzanniy; sehingga kita bisa tahu, apakah boleh berbeda di dalamnya? Atau memang itu perkara yang sangat besar peluang untuk berbeda sehingga ‘haram’ hukumnya untuk kita marah-marah kalau melihat yang beda.

Maka, dalam prakteknya, ulama tidak memperkanankan seseorang –siapapun dia- untuk mengingkari, mengelak, serta menutup mata bahkan menyalahkan orang lain yang berbeda, padahal masalahnya adalah masalah yang bersifat Dzanniy. Karena memang peluang berbeda dalam masalah yang sifatnya Dzanniy itu sangat terbuka lebar, mengingat di dalamnya dibolehkan ijtihad yang sangat mungkin sekali hasil ijtihad masing-masing ulama bisa berbeda.

Dan sebaliknya, kita tidak diperkenan dalam masalah yang sifatnya Qath’iy untuk mengatakan: “madzhabnya Fulan shalat subuh 2 rakaat …”, atau: “menurut madzhab Fulan, seorang muslim membayar zakat fitrah!”. Tidak bisa dikatakan demikian! Karena itu adalah masalah-masalah yang qath’iy sudah tidak ada lagi istilah madzhab fulan dan fulan, tapi itu sudah masuk ke dalam masalah syariah yang disepakati.

Dari itu semua, menjadi terlihat sekali ketergantungan kita kepada ulama yang memang ahli dan mumpuni dalam bidang syariah ini. karena kita tidak mungkin bisa tahu mana ranah qath’iyyat yang tidak boleh ada perbedaan di dalamnya, dan mana ranah Dzanniyat yang masing-masing kita harus berlapang dada dengan adanya perbedaan dari saudra muslim lainnya.

Kembali ke Ulama Mu’tabar

Karena itu “Kembali ke al-Qur’an dan Sunnah”, tidak bisa dipahami dan diaplikasikan secara mentah begitu saja. Mesti diluruskan bahwa kita tidak bisa kembali keapada al-Qur’an dan SUnnah dengan kemampuan yang begitu-begitu saja, yang hanya tahu terjemah dan tidak punya alat utnuk menggali hukum dari ayat dan hasdist, baik dari yang manthuq-nya serta mafhum-nya.

Kalau terus dipaksakan dengan kemampuan yang sangat minim tesebut, akhirnya malah menghasilkan pemahaman yang aneh. Yang justru itu malah menghinakan syariah dan bukan memulaikannya, karena berani menghukumi sesuatu yang sama sekali ia tidak kuasai.

Kita melihat banyak di antara saudara muslim yang ketika menemukan sebuah hadits, lalu dengan pongah dan berani ia menyalahkan orang lain yang mengerjakan amalan –yang menurutnya- menyalahi isi kandungan hadits yang ia tahu. Ia tidak mengerti mana qath’iy dan mana Dzanniy, lebih parah lagi ia tidak mengerti dilalah hadits yang ia tahu artinya –saja- itu. Sayangnya ia hanya tahu satu hadits, tapi berani menyalahkan orang satu kampung. Sedangkan banyak lagi hadits dalam masalah tersebut yang ia tidak ketahui.

Begitu juga dalam ayat al-Qur’an. 100 % semua ayat dalam al-Qur’an itu Qath’iy! Tapi hanya dari segi sumbernya, akan tetapi Dilalah-nya tidak sedikit dari ayat-ayat itu yang Dzanniy. Contoh yang paling simple adalah kata “Quru’” [قروء] dalam surat al-Baqarah ayat 228.

Semua sepakat bahwa syariah ini mewajibkan adanya Iddah bagi wanita yang ditalaq suaminya. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang hitungannya, mengingat bahwa kata “Quru’” [قروء] itu punya makna bersayap; bisa berarti masa suci, bisa juga masa haidh. Jadi Dilalah-nya Dzanniy, karena itu tidak bisa seorang mujtahid memaksakan ijtihadnya atas makna quru’ itu kepada mujtahid lain yang punya ijtihad berbeda. Begitu juga pengikutnya.

Jadi memang benar, bahwa yang terpenting itu bukan “Kembali ke al-Quran dan Sunnah”, akan tetapi yang jauh lebih penting dan harus diperhatikan adalah “Bagaimana Kembali ke al-Qur’an dan SUnnah”. Apakah jalan yang ditempuh untuk kembali ke al-Qur’an dan sunnah sudah benar sebagaimana pemahaman salaf, atau memang benar-benar kembali ke al-Qur’an dan Sunnah dengan bebas?

Wallahu a’lam

Ahmad Zarkasih, Lc

Ketika Malaikat Israfil Meniup Sangkakala

Mengenal Dunia Ruh | Sijjin dan Illiyin

Doa Yang Indah Dari Seorang Badui

Ketika Penduduk Surga Melihat Wajah Allah

Pulau Tempat Dajjal Dirantai

Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel

 Banyak kumungkinan negatif yang dihasilkan jika belajar ilmu syariah hanya lewat laman-laman gugel. Karena sebagaimana kita tahu, gugel itu mesin pencari yang sama sekali tidak bisa membedakan mana yang benar atau tidak benar. Mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai.
Artinya kemungkinan negatif yang paling nyata adalah tersembunyinya ilmu. Karena memang gugel hanya menampilkan apa yang sudah diupload atau diunggah ke laman dunia maya, yang tidak terunggah ke maya, takkan bisa terakses oleh mesin pencari tersebut.
Jadi, bisa saja babi itu menjadi halal, kalau semua orang mengupload artikel serta catatan yang menegaskan bahwa babi halal. Walaupun yang benar adalah babi haram dimakan, tapi karena tidak di-internet-kan, alhasil babi tetaplah menjadi halal. Itu contoh kecilnya saja.
Pada akhirnya, orang yang hanya belajar lewat laman gugel hanya tahu pendapat yang memang ada di dunia maya, padahal dalam masalah twrsebut, pendapat ulama tidak pada satu suara, ada pandangan lain. Yang hasilnya membuat orang menjadi -terkesan- jumud ketika melihat adanya perbedaan, dan membuatnya menjadi sangat militan dalam mendominasi -yang katanya- kebenaran mutlak, padahal sejatinya itu adalah masalah yang siperselisihkan, ada pendapat berbeda dari kolompok ulama lain yang kebetulan tidak mahir ber-internet dan tidap mempublish pendapatnya.
Berarti memang gugel sama sekali tidak memenuhi hasrat seseorang pelajar yang memang mengaku ingin terus mencari kebenaran, karena tidak bisa dikatakan kebenaran kalau ada ilmu yang ditutupi. Ini yang paling nyata, adanya ilmu yang disembunyikan.
Kemungkinan negatif lain, tentu sumber yang anonim. Itu juga tidak bisa dipandang sebagai hal yang biasa, karena sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibn Sirin, ilmu itu bagaikan agama, maka penting sekali kita tahu dari siapa agama itu kita ambil dan pelajari. Bukan barang asing kalau banyak artikel syariah berseliweran di dunia maya ini, akan tetapi, penulisnya tidak ddikenal, atau juga memakai nama aneh sehingga identitas asli tertutupi.
Bagaimana bisa mengambil ilmu dari orang yang tidak jelas identitasnya? Dalam ilmu hadits, jika salah seorang perawinya majhul atau unknown alias tidak diketahui, hadits itu turun levelnya menjadi dhaif. Padahal memuntut ilmu haruslah dari seseorang yang memang benar-benar mumpuni dalam bidangnya.
Di dunia maya, seseorang bisa saja mengupload artikel syariah sesukanya, dan gugel tidak bisa membedakan mana artikel karya ahli agama atau bukan. Siapapun dia, apapun background pendidikannya, semua bisa menulis di dunia maya. Gugel tidak akan bertanya kepada pengunggah "apa latar belakang pendidikan anda?". Tidak akan!
Artinya sangat besar kemungkinan kita memperoleh ilmu dalam dunia maya yang penuilsnya tidak bisa mempertanggung jawabkan secara ilmiah apa yang ia ssajikan atau kita dihadapkan dengan orang yang hanya punya ilmu copy paste.
Maka, sekarang ini bahkan sejak belasan abad lalu, para pendahulu kita telah merumuskan bahwa dalam menuntut ilmu itu mutlak ada guru yang nyata bukan maya, Agar kita punya sandaran dalam beribadah. Mengarahkan pada yang baik dan menjadi solusi dalam kebuntuan mencari ilmu.
Peran penting lain dalam hal adanya guru bagi kita penuntut ilmu adalah adanya sosok yang kita hormati, itu yang membuat kita semakin tawadhu dan rendah hati serta tidak merendahkan penuntut ilmu lain, serta tidak merasa sebagai orang yang paling cerdas lagi dalam kebenaran.
Status murid membantu kita tetap rendah hati, karena status tersebut selalu membuat kita merasa tidak lebih pintar dari yang lain, terlebih dari guru kita. Namanya saja murid, masih mencari ilmu.
Orang yang menuntut ilmu tanpa guru, hanya lewat buku dan laman internet, dia tidak punya sosok yang harus ia hormati, toh ilmu yang didapat itu memang hasil kerja sendiri. Karena kerja sendiri, berarti ini murni muncul dari kecerdasan diri, tanpa bantuan kanan kiri. Tinggi hati pun akhirnya jadi sikap diri, setiap ada yang menyelisih bawaannya hanya ingin mendebati bukan menghormati. Mudah-mudahan Allah s.w.t. menjauhkan kita dari semua sifat buruk ini.
Wallahul-musta'an


By : Ahmad Zarkasih, Lc

Wednesday, 22 April 2015

Teknik mengutip berita paling mutakhir masa kini

Oknum Wartawan (W) Menteri (M)

W1 : Pak, bapak lebih suka ayam goreng apa gulai kambing?
M : Ayam goreng
W1 : Pakai tepung atau tidak pak?
M : Pakai tepung
W1 : Model ayam goreng KFC ya pak
M : Ya kurang lebih mirip begitulah..


Headline : Menteri M lebih suka ayam goreng KFC model Amerika dan tidak suka gulai kambing tradisional Indonesia..


W2 menulis di berita online : Terlaluu! Gaya Hidup Menteri M Kebarat-baratan

Si B bikin status FB : Hati-hati Menteri M mendukung bisnis liberal kapitalis daripada pertumbuhan ekonomi kerakyatan

W3 menulis berita online abal-abal yang mencatut nama islam, Menteri M Benci Pada Daging Kambing Makanan Kesukaan Rasulullah SAW

Si A tweeting : Astagfirullah.. Ada upaya penyesatan akhlaq, Kambing yang disukai Rasulullah SAW dianggap tidak baik oleh Menteri M. Kita akan digiring ke cara pandang kafir

Si C menulis dalam blog : Seperti yang sudah kita duga, industri kecil dan menengah lokal akan segera disingkirkan karena tidak menguntungkan pemerintah

Kelompok X Merencanakan Demo Penyesatan Akhlaq
Kelompok Y Merencanakan Demo Membela UKM

Menteri M menerima summary berita hari ini dari sekretarisnya "Pak ini rangkuman berita-berita tentang anda seminggu ini"

M : ##!??/

Penasehat : Bagaimana kalau untuk meluruskan ini besok kita undang seluruh wartawan makan bersama dengan hidangan kambing Pak..

M : Budget-nya?

Penasehat : Tentu dengan budget kementrian, kan untuk menjaga nama baik bapak..

Tetooot ... grin emotikon ..grin emotikon

Penasehat 2 : Sepertinya kita harus belajar teknik komunikasi yang paling meminimalisir peluang disesatkan wartawan Pak. Hemat tenaga, biaya dan aman

M : Sepertinya cuma anda yang mikirnya bener di jaman ini.

Beginilah Seharusnya Sistim Pendidikan Kita

Disampaikan Budi Ashari, Lc pada acara Silaturrahim dan Workshop Guru Agama dan Da'i Se-Riau di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Selat Panjang | 28-30 September 2012

Delapan Belas Dua Puluh Satu

“Anak saya rusak gara-gara terpengaruh temannya!”. “Anak saya kena narkoba gara-gara terpengaruh si Aziz temannya!”. “Anak saya jadi membangkang gara-gara sejak bergaul dengan si Anu!” Pernah dengar perkataan orangtua seperti ini? Orangtua yang menyalahkan lingkungan pergaulan atas perilaku anaknya yang bermasalah?

Ayah Ibu, ketahuilah anak-anak bermasalah seperti itu memang bermasalah karena pengaruh pergaulan atau temannya. Tetapi itu sebenarnya hanya akibat, bukan penyebab utama. Lalu siapa penyebab utamanya? Ya orangtualah!

Anak-anak itu sejak 0 tahun lebih duluan kenal orangtua atau temannya? Orangtuanya kan? Lebih lama hidup dengan orangtua atau temannya? Orangtuanya kan?! Jadi karena orangtua lebih duluan kenal anak, lebih lama hidup dengan anak, daripada dengan teman-temannya, maka menurut Anda pengaruh siapa yang seharusnya lebih besar? Orangtua atau teman? Tentu orangtua bukan?

Jadi, jika ada anak lebih terpengaruh teman bukan terpengaruh orangtua, tandanya apa? Tandanya orangtua tak memberikan pengaruh. Mending jika pengaruh temannya positif, bagaimana jika pengaruh temannya negatif? Musibah.

Ini tidak berarti anak yang lebih terpegaruh teman, orangtuanya tidak mempegaruhi. Saya yakin sebagian besar orangtua yang anak bermasalah di dunia sudah mencoba mempengaruhi anak. Tapi pengaruhnya tidak masuk! Kenapa tidak masuk? Karena sebagian orangtua memberikan pengaruh pada anak, pendekatannya tidak tepat!

Seperti gelas yang terus diisi air terus menerus. Jika isi air tidak pernah dikeluarkan apa yang akan terjadi dengan gelas, jika gelas itu terus diisi air? Tumpah kan? Jika tumpah artinya air ini masuk tidak ke dalam gelas? Karena gelasannya kepenuhan. Bayangkan jika gelas itu anak dan air itu adalah “pesan-pesan” kebaikan orangtua.

Jadi lingkungan pergaulan itu sebenarna tak berpengaruh ya terhadap perkembangan anak? Saya tidak mengatakan itu! Pengaruah lingkungan pergaulan anak menjadi kecil atau besar bergantung seberapa “masuk” pengaruh orangtua yang diterima anak.

Andaikan isi gelas itu 100% maka tinggal dihitung saja, jika pengaruh orangtua lebih banyak yang masuk maka otomatis pengaruh lingkungan pergaulan akan kecil. Tetapi sebaliknya, jika pengaruh orangtua lebih sedikit maka otomatis pengaruh lingkungan pergaulan anak akan memiliki pengaruh lebih besar.
Bagaimana agar anak lebih terpengaruh orangtua bukan terpengaruh oranglain? Apalagi lingkungan pergaulan yang buruk?

Ada banyak yang harus dilakukan orangtua di rumah. Saya menjelaskan panjang lebar dalam kelas-kelas belajar bersama saya. Tapi saya di sini ingin mengungkapkan satu saja: berikan waktu anda untuk anak!
Ada banyak waktu baik untuk kita bisa mempengaruhi anak kita, sebelum anak kita dipengaruhi orang lain. Waktu terbaik pertama adalah saat di pagi setelah subuh sampai menjelang berangkat kerja bisa jadi adalah waktu terbaik untuk mereka, terutama untuk para ayah yang bekerja.

Jika di siang hari jelas orangtua tidak bisa mendampingi karena tengah di kantor atau menjalankan tugas kerja di lapangan. Di sore hari bisa jadi malah menjadi sisa: tenaga sisa, waktu sisa! Apakah yakin bisa optimal? (tulisan ini sudah dijelaskan panjang lebar di tulisan saya yang lain dengan judul “Quality Time di Pagi Hari”).

Waktu di pagi hari adalah waktu yang sebaiknya kita berikan untuk anak kita setiap hari, tanpa harus menunggu akhir pekan saat hari libur tiba. Jika hanya saat ibur kita 2 hari kita berikan dan kerja 5 hari tidak, jangan-jangan anak kita 5 hari terpengaruh orang lain, hanya 2 hari terpengaruh kita? Rugi dong! Mending jika yang mempengaruhinya adalah pengaruh baik dari sekolah atau teman pergaulan yang baik, lah kalau tidak?

Waktu terbaik kedua adalah antara jam 18 sampai jam 21 malam. Karena itu saya berikan judul tulisan ini adalah DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU. Megapa DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU?

Pertama, waktu itu adalah waktu dimana sebagian besar anggota keluarga biasanya berkumpul. Saat di siang hari, Salah satu orangtua (ayah atau ibu) atau mungkin keduanya sedangkan bekerja. Atau anak-anak juga sekolah untuk yang sudah sekolah. Sore hari? Biasanya anak-anak masih merasa kelelahan, demikian juga orangtua. Maka waktu antara magrib sampai menjelang tidur adalah menjadi pilihan.

Kedua, saat bangun tidur dan hendak tidur, adalah waktu dimana gelombang otak anak dalam keadaan santai. Orang-orang yang mengkaji neurologhy biasanya menyebut dengan sebutan gelombang alpha. Saat mau tidur dan bangun tidur, biasanya tubuh anak dalam keadaan tenang, pikiran pun mengikuti keadaan tubuhnya, tenang. Maka nilai-nilai orangtua yang akan ditembakkan pada anak saat momen ini bisa menjadi salah satu momen terbaik untuk mempengaruhi hidup anak.

Di rumah saya, sekeluarga makan malam itu dibiasakan sebelum magrib. Maka DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU adalah waktu dimana ada banyak kelapangan antaranggota keluarga saling berinteraksi dan mempengaruhi.

Setelah sholat magrib yang wajib berjamaah (anak laki-laki di masjid) dan anak perempuan di rumah. Selama 2-3 jam selanjutnya ada banyak kegiatan BERSAMA yang dapat dilakukan. Yang menjadi SOP (standar) wajib pertama adalah tadabbur Qur’an. S1 wajib membimbing S2 (lima anak saya semuanya berawal dari huruf “s” jadi kami sering menyingkat s dengan urutan angka) . S2 membimbing S3. S4 dan S5 belum diberikan kesempatan belajar. Sedangkan S1 dibimbing ayahnya atau ibunya.

Orang-orang mungkin menyebutnya dengan sebutan MAGRIB MENGAJI. Untuk soal ini kami bersikukuh harus orangtuanya yang membimbing, bukan “outsourcing” kepada yang lain. Bahwa anak-anak juga belajar di sekolahnya, itu kami anggap sebagian bantuan penting.

Jika masih ada waktu menjelang isya, kami bebaskan anak-anak untuk bermain dengan saudaranya. (kecuali anak yang besar yang sibuk yang membuat saya sedih “karena dia terus berkutat dengan buku-buku latihan soalnya, menjelang ujian).

Sop wajib kedua sepanjang DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU adalah bercerita, mendongeng atau berkisah. Biasanya dilakukan setelah sholat Isya agar waktunya panjang. Bisa ngarang sendiri, bisa baca dari buku-buku yang ribuan buku sudah tersedia di rak-rak yang memenuhi rumah, bisa dari internet, bisa dari cerita yang didapatkan waktu kita kecil. Kadang mempelajari isi dan makna ayat dibalik ayat yang anak-anak baca (tinggal buka tafsirnya yang sudah tersedia).

Kegiatan ketiga, tambahan selama DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU adalah ngobrol, diskusi dan cerita soal kegiatan-kegiatan mereka dari pagi sampai sore. Yang bikin senyum, yang bikin ketawa. Anak-anak wajib cerita 1 cerita/kegiatan agar jadi pembiasaan untuk komunikasi terbuka (curhat).

Kegiatan keempat sepanjang DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU adalah MENGERJAKAN TUGAS TERAKHIR. Dalam rangka mengembangkan “respect and responsibility” di rumah sejak usia 7 tahun anak-anak saya wajib dilatih mengembangkan 12 kompetensi sederhana di rumah yang akan berguna untuk dirinya sendiri kelak di masa depan. Diantara 12 kompetensi itu salah satunya adalah terampil terlibat dalam kegiatan rumah tangga. Hasil “syuro” anak-anak sendiri yang saya ingat ini tugas mereka:
S1: membereskan meja makan, membereskan sepatu/sandal di luar rumah, mencuci piring sore Jum’at-Minggu

S2: membereskan mainan, mengunci pagar dan pintu depan, mematikan lampu-lampu, mencuci piring sore Selasa-Kamis

S3: membereskan buku-buku, menyiapkan air putih untuk setiap kamar (agar tak perlu ke dapur jika terbangun tengah malam kehausan).

Membangun kemandirian dan tanggung jawab tidak dapat dilakukan setahun dua tahun apalagi sehari dua hari. Ini membutuhkan waktu tidak sebentar. Maka mumpung mereka masih hidup dengan saya, hadir di dekat saya, saya harus membimbing mereka untuk setidaknya bertanggung jawab setidaknya pada dirinya sendiri. Syukur-syukur kepada orang lain. Jika anak sudah bertanggung jawab pada dirinya sendiri, setidaknya jika tidak bermanfaat untuk orang lain, saya berharap anak saya tidak menyusahkan hidup orang lain. Semoga.

Meski memiliki asisten rumah tangga, tidak menghalangi saya untuk melatih anak-anak saya melakukannya. Saya tidak mau anak-anak saya "dilemahkan" hanya gara-gara kehadiran asisten rumah tangga.
Bahkan di rumah saya, anak-anak "diharamkan" meminta bantuan asisten rumah tangga untuk hampir semua urusan sepanjang mereka dapat melakukannya sendiri. Saya sering bilang "Bibi sama Mang supir kerja sama Abah Umi, digaji sama Abah Umi, bukan sama kalian. Maka kalian tak berhak untuk memerintah Bibi dan Mang."

Mereka diperbolehkan meminta bantuan dengan syarat: pekerjaan tidak bisa mereka lakukan sendiri, meminya izin abah ummi, meminta dengan sopan "boleh minta tolong?"

Satu hambatan harus disingkirkan agar pengaruh kita benar-benar serius masuk menjadi fikroh anak yaitu kompetitor kita di rumah: gadget dan segala jenis barang elektronik.

Bukti keseriusan, pada saat DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU, terapkan no gadget (no bbm, no facebook, no intetnet) no tv! Turn off all that stuff! Boleh buka barang itu setelah Lewat DELAPAN BELAS DUA PULUH SATU yaitu ketika anak-anak sudah tidur. Berani?!

Oleh: Ihsan Baihaqi Ibnu Bukhari
Fasilitator Pelatihan Orangtua di 25 Propinsi 7 Negara

Dengarlah Peringatan

Sesungguhnya lebih mendengarkan peringatan yang menakutkan adalah madzhabnya Syaikhul Islam Hasan Al-Bashri. Dia berkata: "Kamu berkawan dengan kaum yang menakut-nakuti dirimu sehingga kamu sampai di tempat aman lebih baik bagimu daripada kamu berkawan dengan kaum yang menjamin keamanan dirimu sehingga kamu sampai di tempat-tempat yang bahaya." (Nafhuth Thayyib: 7/90)

Berkawan dengan kaum golongan pertama akan menjadikan kita waspada terhadap kesia-siaan, kelalaian, kesilapan, dan fitnah. Kemudian kita menyambut seruan mereka untuk menapaki kemuliaan dan keluhuran. Hidup istiqamah tanpa melampaui batas dan bersandar kepada orang zalim.

Sedangkan berkawan dengan kaum kedua akan membuat kita merasa aman sesudah melakukan maksiat dan dosa. Tetap tenang setelah menghabiskan waktu dalam kelalaian dan berpaling dari peringatan. Bahkan sesudah melakukan kabair dan syirik tetap dihibur bahwa tak apa-apa kamu melakukan kabair dan syirik, kamu masih muslim karena kamu masih mengucapkan laa ilaaha illallah. Akhirnya lupa dengan mengingat Allah swt. Sibuk dengan selain-Nya. Dan mati dalam kondisi lalai dan durhaka.

Tips Membuat French Fries Super Renyah dan Tidak Mudah Lembek

French fries atau kentang goreng yang renyah sudah pasti menjadi kegemaran banyak orang. Namun kebanyakan pasti ingin kentang goreng yang praktis dan akhirnya memilih untuk membeli kentang goreng beku. Sayangnya kentang ini cepat lembek dan tak seperti kentang goreng yang disajikan di restoran cepat saji. Kali ini Vemale akan mencoba membagikan tips agar french fries tak gampang lembek Ladies.
Caranya sangatlah mudah Ladies. Anda hanya harus menyiapkan bahan-bahan yang sederhana dan mudah ditemukan. Siapkan saja:
  • Kentang, potong panjang
  • garam secukupnya
  • es batu
  • tepung maizena
  • air bersih
  • minyak goreng
Langkah-langkahnya:
  1. Siapkan wadah besar, tuang air bersih dan taburkan garam.
  2. Rendam kentang selama 30 menit dalam air garam tersebut.
  3. Masukkan es batu dalam campuran kentang dan biarkan lagi selama 30 menit.
  4. Tiriskan kentang sampai benar-benar kering.
  5. Taburi kentang dengan tepung maizena sampai rata dan biarkan selama kurang lebih 20 menit.
  6. Siapkan minyak goreng dan deep fry kentang dalam minyak panas sampai matang.
  7. Angkat dan sajikan.
Selamat mencoba dan semoga berhasil ya Ladies. Untuk rasa yang lebih lezat taburi kentang yang sudah matang dengan sedikit garam. Lengkapi dengan saus tomat atau sambal favorit Anda.

Modul PHP untuk Pemula



Memastikan Penyebab dan Cara Mengatasi Blue Screen Pada Laptop atau komputer

Pernahkah anda sewaktu mengerjakan laporan pekerjaan, browsing di internet, ataupun sedang bermain game kesukaan, tiba-tiba Laptop anda restart dengan sendirinya, dan kemudian ketika sedang boot ulang tiba-tiba hanya bluescreen yang anda dapatkan dengan beberapa informasi yang tertera. Akan tetapi tetap saja, laptop anda tidak bisa digunakan.

Bluescreen disebut juga Bluescreen Of Death (BSOD) adalah istilah yang dikenal luas untuk layar yang ditampilkan sistem operasi windows ketika mengalami kesalahan sistem (atau disebut stop error oleh windows). Beberapa hal yang menyebabkan munculnya BSOD ini, diantaranya driver suatu hardware yang tidak bagus, kesalahan penulisan memori RAM, system crash pada registry windows atau penggunaan file Dll yang tidak cocok.

Pada sebuah PC, berbeda dengan laptop atau notebook, anda dapat dengan mudah melakukan analisa terhadap perubahan terbaru terhadap PC anda, terutama pada hardware. Sayangnya, pada user yang menggunakan laptop hal itu sangatlah sulit untuk dilakukan, selain masih dalam garansi toko, tidak semua orang dapat dengan mudah memahami hardware-hardware di dalam laptop. Tetapi jangan patah semangat terlebih dahulu... ada beberapa tips untuk mengatasi Bluescreen tersebut...

Pertama, pastikan terlebih dahulu menu safe mode anda tidak mengalami crash (hal ini jika driver terbaru dari hardware yang ada tidak turut di-load oleh windows). Untuk berada pada safe mode, pada saat booting awal tekan F5 terus menerus, lalu pilih safe mode pada option yang tampil, pada awal tampilan, anda akan ditanya apakah perlu untuk mengaktifkan menu system restore, pilih No untuk mengaktifkan system restore. Lakukan restore pada windows anda, caranya : Start > All Programs > Accessories > System Tools > System Restore. Pilih restore point yang paling dekat. Jika anda tidak ingin menggunakan system restore pada windows,

Selain cara diatas, cara yang paling tepat adalah dengan meng-disable kan driver hardware anda yang terbaru. Caranya: tekan Windows + Pause Break secara bersamaan untuk menampilkan system properties windows anda, pilih tab hardware, pilih device manager untuk menampilkan device manager. Non aktifkan driver hardware yang anda pasang sebelum terjadinya Bluescreen. Atau lakukan rollback driver untuk mengembalikan ke driver sebelumnya.

Pada beberapa kasus BSOD, kita sama sekali tidak dapat menggunakan laptop. Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan sebuah software seperti Acronis True Image (bisa di download gratis di internet) atau software back-up sejenis. Untuk itu pastikan sebelumnya anda telah memback-up system anda terlebih dahulu. Buatlah bootable media CD pada PC atau laptop teman anda, lalu lakukan booting dengan CD tersebut. Kemudian lakukan restore backup system anda tersebut.

Selain karena kesalahan driver, Bluescreen juga dapat disebabkan oleh virus/trojan yang menyamar menjadi file services pada system, diantaranya smss.exe, winlogon.exe, Isass.exe dan services.exe. Untuk mengatasinya cobalah untuk melacak virus/trojan tersebut dengan program antivirus protable, jalankan program antivirus tersebut, namun kali ini bukan dari sebuah removable storage seperti harddisk atau flashdisk. Lakukan scan virus tersebut melalui unremovable storage seperti CD atau DVD. Ini mengapa anda membutuhkan antivirus portable sehingga anda tidak perlu untuk melakukan proses penginstalan terlebih dahulu ke sistem anda yang mungkin telah terserang oleh virus/trojan terlebih dahulu.
penyebab blue screen

1. IRQL_NOT_LESS_OR_EQUAL (0X0000000A)
Error ini yang paling sering muncul pada saat terjadi Blue Screen.
Pesan kesalahan ini biasanya disebabkan kerena ada ketidakcocokan driver yang terinstall di komputer.
Penyebabnya:
- Driver yang bentrok atau tidak cocok
- Permasalahan pada Video Card, hal ini mencakup video card yang di overclock melebihi batas atau Anda baru berganti Video card dan Anda belum menguninstall driver Video card lama dari chipset berbeda
- Permasalahan pada Audio Card, meliputi kesalahan konfigurasi atau bug dalam driver sound card

2. NTFS_FILE_SYSTEM atau FAT_FILE_SYSTEM (0X00000024) atau (0X00000023)
Pesan error ini setidaknya sudah sedikit memberikan gambaran di mana kerusakan berada, yaitu ada di partisi atau filesystemnya tetapi bukan di harddisknya.
Kita bisa melakukan pengecekan dengan memeriksa kabel SATA atau PATA atau bisa mengecek partisi dengan tool chkdsk.

3. UNEXPECTED_KERNEL_MODE_TRAP (0X0000007F)
Bila Anda mendapatkan pesan error seperti ini, dapat disebabkan karena:
- Overclock Hardware yang berlebihan
- Komponen komputer yang terlalu panas
- BIOS yang korup
- Memory dan CPU yang cacat

4. DATA_BUS_ERROR
Pesan error ini disebabkan karena adanya kemungkinan bahwa memory atau slot memory di motherboard rusak.

5. PAGE_FAULT_IN_NONPAGED_AREA
Pesan error ini disebabkan karena adanya kerusakan hardware, termasuk memory utama, memory video card, atau memory di processor (L2 Cache)

6. INACCESSIBLE_BOOT_DEVICE
Pesan error ini disebabkan karena adanya kesalahan dalam konfigurasi jumper harddisk yang salah, virus boot sector, driver IDE controller yang salah, atau kesalahan driver chipset.

7. VIDEO_DRIVER_INIT_FAILURE
Pesan error ini disebabkan karena adanya Kesalahan terjadi pada instalasi driver video card yang kurang sempurna, restart pada saat instalasi atau juga dapat terjadi karena kesalahan dalam instalasi driver.

8. BAD_POOL_CALLER
Pesan error ini disebabkan karena adanya Kesalahan ini dapat terjadi karena kesalahan atau driver yang tidak kompatibel. Sering terjadi saat melakukan instalasi XP dari upgrade, atau bukan dari instalasi baru.

9. PEN_LIST_CORRUPT
Pesan error ini disebabkan karena adanya kerusakan RAM

10. MACHINE_CHECK_EXCEPTION
Pesan error ini disebabkan oleh cacatnya CPU, atau yang di overclock secara agresif, serta power supply yang kekurangan daya atau rusak.