Wednesday, 28 October 2015

Karbala

Inilah peristiwa memilukan yang meninggalkan fitnah sangat panjang hingga zaman ini. Tak sedikit fitnah syubhat yang menyebar kuat di tengah-tengah ummat. Inilah peristiwa yang berujung terbunuh Al-Husain secara zalim sebagai syahid di Karbala. Dari peristiwa tersebut muncul 2 bid'ah yang paling buruk. Dan bagi ahlussunnah wal jama’ah, kedua-duanya harus kita tinggalkan sejauh-jauhnya.

Bid’ah pertama adalah meratap-ratap, menampar-nampar pipi & melukai diri sendiri. Inilah bid'ah tathbir dari Mukhtar bin Abi 'Ubaid Ats-Tsaqafi. Seperti apakah tathbir itu? Menyiksa diri, melukai diri sendiri. Meratap-ratap dan menyiksa diri sendiri seraya melaknati para sahabat radhiyallahu 'anhum ajma'in merupakan bid'ah besar Karbala yang terus dikerjakan oleh Rafidhah hingga masa kini. Sesiapa yang mengaku ahlussunnah wal jama'ah, maka ia harus menjauhi dan mengingkari bid'ah penyiksaan diri ini sejauh-jauhnya,

Bid'ah Karbala yang kedua adalah merayakan, bergembira dengan tragedi dan melakukan penyambutan khusus. Ini bid'ahnya Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Bid'ah merayakan dan bergembira atas tragedi Karbala merupakan bid'ah yang sangat buruk dari Nashibah, yakni pembenci keluarga Nabi (ahlul bayt Nabi) yang kita wajib mencintai. Dan ahlussunnah menjauhi keduanya --Rafidhah dan Nashibah-- sekaligus meyakini keduanya tercela.

'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

لِيُحِبُّنِيْ رِجَالٌ يُدْخِلُهُمُ اللهُ بِحُبِّيْ النَّارَ وَيُبْغِضُنِيْ رِجَالٌ يُدْخِلُهُمُ اللهُ بِبُغْضِيْ النَّار

"Sungguh akan ada orang-orang yang dimasukkan oleh Allah ke neraka karena kecintaan mereka kepadaku. Dan sungguh akan ada orang-orang yang dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka karena kebencian mereka kepadaku."

Kembali ke soal dua bid'ah yang sangat buruk dari peristiwa Karbala. Kedua jenis bid'ah itu sama-sama dimunculkan oleh orang dari suku Tsaqif. Ini mengingatkan kita kepada sebuah hadis. Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda:

سَيَكُوْنُ فِي ثَقِيْفٍ كَذَّابٌ وَمُبِيْرٌ

"Akan ada di suku Tsaqif seorang pendusta dan perusak." (HR. Muslim).

Para ulama mengatakan bahwa pendusta itu adalah Mukhtar bin Abi 'Ubaid Ats-Tsaqafi. Sedangkan perusak adalah Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Ahlussunnah wal jama'ah meyakini keburukan kedua-duanya, menjauhi dua bid'ah tersebut dan meyakini syahidnya Al-Husain di Karbala. Meyakini Al-Husain radhiyallahu 'anhuma syahid di Karbala bukan lalu meratapi dan menyiksa diri. Bukan ahlussunnah wal jama'ah yang mengingkari syahidnya Al-Husain radhiyallahu 'anhuma. Bukankah ia pemuka pemuda ahli surga?

Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الحسن والحسين سيدا شباب أهل الجنّة

“Al-Hasan dan Al-Husain penghulu pemuda ahli surga.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan lainnya).

Sangat tidak mungkin cucu Nabi ini wafat dalam keadaan durhaka, sedangkan ia pasti menjadi pemuka pemuda ahli surga. Jika seorang ahlussunah wal jama'ah merasa sedih dan pilu saat membaca sirah tentang Karbala, itu sangat wajar. Tapi ia menjauhi meratap dan menyika diri. Bukankah ahlussunnah wal jama'ah mencintai ahlul bayt Nabi?

Tentang Karbala, Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu' Fatawa:

وأما من قتل الحسين أو أعان على قتله أو رضي بذلك فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين

"Sedangkan siapa yang membunuh Al-Husain, atau berperan dalam membunuhnya, atau merestui pembunuhan Husain, maka semoga dia dilaknat oleh Allah (Ta'ala), malaikat dan seluruh manusia."

Inilah sikap ahlussunnah wal jama'ah. Ibnu Hajar Al-Asqalani pernah mengkritik sikap Ibnu Taimiyah terhadap ahlul bayt yang dinilai kurang respek terhadap ahlul-bayt. Tetapi bahkan pada sosok pribadi yang dinilai sebagian ulama ahlussunnah wal jama'ah lainnya kurang respek, kita tetap melihat ketegasan sikap atas Karbala. Ahlussunnah waj jama'ah menegakkan sikap terhadap syahidnya Al-Husain sebagaimana sikap Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat. Ia memberi teguran keras kepada 'Ubaidullah bin Ziyad yang menghinakan cucu Nabi terkasih ini, mengingatkan kepadanya bahwa wajah ia pukul-pukulkan pedang kepadanya itu adalah wajah yang sering dicium oleh Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam. Dan siapakah yang mengingkari keutamaan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu sebagai salah satu sosok penting ahlussunnah wal jama'ah?

Tapi mengapa ahlussunnah wal jama'ah berpuasa Asyura, termasuk sehari sebelum dan sesudahnya? Ini sama sekali tak berkait dengan Karbala. Sabda Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam tentang puasa Asyura berikut sehari sebelum dan sesudahnya telah terucapkan jauh sebelum peristiwa Karbala terjadi.

Demi Allah, aku tulis ini untuk menunjukkan kepada kalian tentang peristiwa yang para ulama ahlussunnah tidak mengingkari kesedihan atas wafatnya Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma yang telah dinistakan oleh 'Ubaidullah bin Ziyad. Tengoklah sikap Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu tatkala melihat Ubadillah bin Ziyad menusuk-nusukkan pedangnya ke mata, bibir dan hidung Al-Husain. Perhatikan juga sikap jelas Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu juga berada di sana dan memberi teguran kepada ‘Ubaidullah bin Ziyad. Apakah yang dapat kalian katakan tentang para sahabat Nabi yang mulia ini? Demi Allah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu adalah ahlussunnah. Tidak ada yang mengingkari kecuali orang-orang bodoh.

Siapa yang mengingkari keutamaan Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, hanya dua kemungkinannya: ia bodoh tentang agama ini atau ia seorang nashibi (pembenci ahlul bayt). Dan siapa yang karena kecintaannya kepada Al-Husain membenci para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in, maka dua pula kemungkinannya: ia bodoh tentang agama ini atau ia seorang rafidhi.

Janganlah melampaui batas. Alangkah banyak orang yang dulunya berada di jalan yang benar, tetapi ia terlempar jauh dari kebenaran disebabkan sikapnya yang melampaui batas dan meninggikan diri. Bahkan setan pun, bukankah awalnya hamba Allah Ta'ala yang sangat taat? Tetapi kesombongan telah menjauhkannya dari kebenaran. Dan sungguh, ini merupakan pelajaran besar.

By Mohammad Fauzil Adhim

Tuesday, 22 September 2015

Mitos - Mitos Seputar Baterai di HP Android



1. Mitos: Bahaya Menggunakan Charger Bukan Bawaan Produk
Sebagian besar kita percaya jika menggunakan charger selain bawaan pabriknya akan mendatangkan resiko. Sebenarnya Menggunakan charger selain bawaan pabriknya sebetulnya boleh-boleh saja, asal ampere dan voltase yang sama. 

2. Mitos: Jangan Gunakan Smartphone Ketika Charge
Menggunakan smartphone berlebihan ketika charging hanya akan membuat proses charge melambat bukan yang lain.

3. Mitos: Selalu Charge Baterai Hingga 100% dan Pakai Hingga Habis Sebelum Di-charge
Mitos mengenai harus menghabiskan baterai sebelum di-charge kembali merupakan faktor yang terjadi ketika menggunakan baterai Nickel-Cadmium. Baterai jenis tersebut memiliki memori yang akan mengkristal (mengendap) apabila tidak digunakan hingga habis. Tapi kita kini menggunakan baterai Li-Ion dan Li-Po yang lebih mutakhir maka otomatis hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi.

4. Mitos: Tidak Boleh Men-charge Baterai HP Semalaman
Teknologi HP dan baterai masa kini memiliki fitur yang otomatis memotong arus ketika baterai sudah berada dalam keadaan full.Akan tetapi, hal yang harus diperhatikan adalah jangan menaruh HP di atas bantal atau kasur ketika men-charge-nya, karena akan meningkatkan suhu dan Suhu yang ekstrim akan merusak secara perlahan komponen dari HP.

5. Mitos: Task Manager Dapat Memperpanjang Umur Baterai
Tidak hanya task manager, aplikas-aplikasi yang mengaku-ngaku sebagai penghemat baterai justru menjadi salah satu biang keladi dalam penurunan performa smartphone.

6. Mitos: Tidak Perlu Mematikan Smartphone
Mematikan Smartphone Hanya Akan Merusak Baterai Apa salahnya mengistirahatkan smartphone yang selalu aktif jika tidak berguna ? Setiap komponen yang ada di dalam smartphone tentu memiliki daya tahan yang berbeda-beda jadi bisa mengirit masa umurnya

7. Mitos: Mematikan WiFi. GPS, Bluetooth Dapat Menghemat Baterai
Saat ini Bluetooth 4.0 yang hemat energi sudah hadir, dan bisa menikmatinya tanpa harus kehabisan banyak daya pada baterai.

8. Mitos: Menelepon dan Menggunakan Internet Dapat menguras Baterai dengan Cepat
aktifitas yang paling boros konsumsi power adalah melalui gaming dan aktifitas yang membutuhkan proses grafis, termasuk streaming video dan game online.

Pemahaman Masyarakat yang Salah Tentang Qurban

Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Qurban. Dalam sebuah kesempatan beliau berceramah di mesjid Ar-Rahim,

Ada tiga hal yang beliau sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang, memakan daging qurban dan pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit hewan qurban.

1. Jumlah qurban

Persoalan pertama yang beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing. Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing). Jika tidak mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.

"Ini hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang. Ketika nabi Ibrahim AS hendak sembelih Ismail, diganti dengan 1 ekor kambing oleh Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2 istri dan 2 anak harusnya lima ekor. Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban dengan 2 kambing. Pada kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad'. Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas namaku dan ummatku'. Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat beliau?" kata Syeikh Ali menjelaskan.

"Kewajiban itu tidak lebih dari 1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau 1000 sapi silahkan, karena tidak ada larangan atas kemampuan. Misalnya seorang bapak dengan seorang anak berqurban dengan 1 kambing, sah. Dengan 1 sapi silahkan. Seorang bapak dengan 4 orang istri dan masing-masing 10 orang anak hendak berqurban, wajib dengan 1 kambing saja untuk 45 orang sekeluarga. Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi, boleh, silahkan," lanjut Syeikh menambahkan penjelasannya.

Tentang nama-nama yang disebut saat penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan tidak ada kewajiban atas hal tersebut. Karena hakikatnya menyebut atas nama keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga termasuk orang tua yang sudah meninggal dunia.

"Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas namaku dan keluarga sudah termasuk orang tua yang meninggal. Ada

sebagian ulama membolehkan, kalau kita mampu dan mau khusus, kambing atas nama orang tua, tidak masalah. Kalau tidak mampu, maka 1 ekor sudah termasuk keluarga dan orang tua kita. Ini adalah salah satu sedekah yang berguna bagi orang tua yang meninggal di keluarga kita,"
katanya.

2. Makan daging qurban

Persoalan kedua yang beliau sorot adalah sunnah yang mulai hilang yaitu banyak yang tidak mau makan dari hasil qurban. Sebagian besar masyakarat tidak mau memakan daging qurban dengan alasan ingin disedekahkan semua untuk fakir miskin.

"Padahal ini adalah sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah membagi qurban menjadi tiga, pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk silaturrahim, kedua disedekahkan untuk orang miskin, dan yang ketiga untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum shalat 'Ied berpuasa, lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan hewan qurban," kata Syeikh Ali.

Beliau menekankan bahwa daging qurban yang ingin disedekahkan semua tidak masalah, namun mengajak jamaah agar sesekali menghidupkan sunnah Rasul dengan memakan daging qurban.

3. Pembayaran dengan kulit dan kepala

Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak dibenarkan.

"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.

"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.

Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta. Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.

"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.

Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.

Syeikh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber, adalah salah seorang Imam di Mesjid Nabawi, Madinah. Beliau menyelesaikan 30 juz hafalan Al-Qur'an pada usia 11 tahun di Madinah. Sebagian besar masa kecilnya dihabiskan dengan mengaji kepada para Syeikh di Mesjid Nabawi.

Wallahu a'lam bish showab

Monday, 21 September 2015

5 Adab dan Etika Memakai Media Sosial Muslim

1. Berteman dengan teman yang baik-baik
Sama halnya didunia nyata, di dunia mayapun kita harus memastikan kita berteman, membangun jaringan komunikasi hanya dengan yang baik-baik, mengikuti yang mengajak pada kebaikan serta yang meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita pada Allah swt.

2. Jaga diri dan tingkah laku di sosial media
Bagi seorang muslim penting untuk berhati-hati dalam menjadi diri dan juga membantu para laki-laki/perempuan untuk menundukkan pandangannya, jangan sampai gara-gara foto kita menjadi jalan dosa bagi yang melihat. Kecuali jika kamu bisa memastikan mereka tidak akan melihat fotomu dan jikapun melihat tidak akan tertarik dan menimbulkan syahwatnya.

3. Pastikan kebenaran tentang suatu berita sebelum menyebarkannya

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (Al Hujurat : 6)

4. Jangan lupa dan lalai akan waktu
Jangan sampai waktu kita habis disosial media tanpa hal-hal yang bermanfaat, sehingga menganggu atau melalaikan aktivitas utama kita dan jangan sampai waktu kita habis disosial media dan melalaikan ibadah kita baik itu yang wajib maupun yang sunnah.

5. Manfaatkan sosial media sarana kebaikan dan dakwah
Jadikan lah sosial media sebagai sarana kebaikan, saling mengingatkan yang lain melalui postingan kita, membagikan hal-hal positive lagi baik, syukur-syukur menginspirasi orang lain dan mengantar orang lain ke jalan hidayah Allah SWT

Sunday, 20 September 2015

Pentingnya Persatuan

20 Prinsip -Prinsip Menjalani Kehidupan

Muqaddimah
Usul Isyrin adalah salah satu tulisan yang ditulis oleh Ustadz Hasan Al-Bana, & merupakan buah tangan  yang sangat penting, karena risalah ini mengandung beberapa perkara yang wajib dipercayai & diketahui oleh setiap Muslim & wajib diikuti dlm prilaku & tindak-tanduknya; baik utk menjalin hubungan yang erat kepada Khaliqnya & utk menjalin hubungan  yang erat terhadap sesama manusia.
Bahwa dlm Usul Isyrin ini, imam Hasan Al-Banna menerangkan berbagai perkara yang tak sepatutnya terjadi perselisihan pendapat (pertikaian) di dalamnya, terutama dlm hal-hal yang berkenaan dgn aqidah, karena aqidah harus difahami sebagaimana yang terdapat di dlm Al-Quran Al-Karim & Sunnah An-Nabawiyah. Semoga dgn penjelasan ini setiap Muslim dapat memahami Islam sebagaimana yang patut difahami tanpa menambah atau menguranginya sedikitpun dari apa yang telah diturunkan oleh Allah & disampaikan oleh Rasul-Nya saw.
Demikian juga dlm Usul Isyrin ini imam Hassan Al-Banna, Pendiri & Al-Mursyid Pertama jamaah Ikhwanul Muslimin, menerangkan bahwa di dlm Islam terdapat hal-hal yang dibenarkan utk berbeda pendapat di samping perkara-perkara yang tak boleh berbeda pendapat tadi. Semoga dgn ini setiap  Muslim itu mengetahui  di mana tempat-tempat yang boleh berbeda & tak merasa ganjil bila berhadapan dgn perbedaan pendapat seperti itu.
Setelah kekhalifahan Turki Ustmani runtuh pada tahun 1924 M muncullah banyak gerakan penyadaran untuk kembali memperbaiki keadaan umat yang kian terpuruk. Namun sayang gencarnya semangat penyadaran ini dibarengi juga oleh berbagai konflik dan kekisruhan pemikiran.
Kondisi umum berbagai jama’ah Islam di Mesir (dan dunia Islam pada umumnya) menampakkan gejala ”parsialisasi Islam” dalam gerakan dakwah mereka. Masing-masing hanya memperhatikan satu aspek tertentu saja dari risalah Islam yang syumul ini, menitikberatkan kepada yang satu dengan meninggalkan aspek-aspek lainnya.
Ada yang hanya memperhatikan aspek aqidah saja, atau aspek ibadah saja, atau aspek kultural saja, dalam ajaran Islam. Ada pula tarekat-tarekat sufi yang hidup di sudut-sudut sempit dari lingkup Islam yang besar, yang hanya mementingkan aspek rohani yang bersifat ritual dan menyendiri atau aspek sosial yang sempit dalam batas-batas tarekat. Dan adapula jama’ah-jama’ah politik atau partai politik yang umumnya berorientasi ”Nasionalisme-Sekulerisme” yang para pemimpinnya terdiri atas orang-orang berlatarbelakang pendidikan barat yang sekuler. Diantara jama’ah-jama’ah itu ada yang menganggap jelek orang-orang yang sibuk memperhatikan dan menekankan aspek-aspek lainnya.
Dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi yang melanda gerakan-gerakan Ishlah (reformasi) inilah Hasan Al Banna berhasil mengidentifikasi persoalan yang dihadapi umat ini dengan sangat jelas.
Didasari oleh relitas inilah maka Imam Syahid Hasan Al Banna memformulasikan kerangka berfikir untuk meyatukan semua gerakan penyadaran umat untuk kerja bahu-membahu.
Diantara berbagai kekeliruan dan penyimpangan baik dalam pemikiran maupun dalam tindakan umat Islam ditangkap dan dipetakan dalam amat cerdas oleh beliau, khususnya di Mesir ketika itu adalah sebagai berikut :
1.      Pemisahan urusan politik, kekuasaan, agama, dan negara.
2.      Pengertian akhlak yang sesungguhnya dipisahkan dengan keperluan menggunakan kekuatan dalam mengukuhkan kedudukan Islam di muka bumi. Pemahaman ini menekankan seolah-olah kekuatan dalam pengertiannya yang luas bertentangan dengan nilai akhlak yang mulia.
3.      Kegagalan dalam mengkorelasikan keunggulan ilmu-ilmu Islam dan peranannya sebagai dasar hukum dan perundang-undangan begi penegakkan hukum dan penyelesaian perselisihan antara manusia.
4.      kekeliruan antara memuliakan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah sebagai simbol-simbol yang bersifat bathiniyyah dan tidak dapat dipahami dengan menjadikannnya sebagai sumber pegangan hidup dan asas atas segala ’ilmu dan ’amal.
5.      Pengamalan perkara-perkara yang dapat mengandung unsur syirik seperti tangkal, jampi dan sebagainya dengan mengatasnamakan agama.
6.      Tidak dapat membedakan antara bolehnya berpegang kepada pendapat imam-imam madzhab dengan tuntutan berpegang kepada hujjah-hujjah yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
7.      Tidak dapat melakukan pemisahan antara perkara-perkarata’abbud dengan perkara-perkara yang bersifat ’adat.
8.      Tidak dapat membedakan mana perkara ushul dan mana perkara yang cabang dalam Islam, sehingga persoalan furu’ dalam masalah fiqh menjadi sebab perselisihan dan perpecahan.
9.      Gagal dalam mengidentifikasi masalah umat Islam sehingga terjebak menghabiskan banyak waktu dan tenaga dalam perdebatan hukum-hukum yang tidak berlaku.
10.  Gagal dalam membedakan antara mentauhidkan Allah dengan terbawa-bawa dalam peraselisihan ’ulama’ terkait penafsiran dan penta’wilan ayat-ayat Al Qur’an dan hadist-hadist yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah.
11.  Gagal dalam membedakan antara amalan-amalan biasa yang telah meluas dalam masyarakat dengan pengertian bid’ah dalam Islam.
12.  Tidak adapat membedakan antara bolehnya mengasihi dan mencintai salihin dengan mengkultuskan mereka dan tidak dapat membedakan antara asas-asas iman dengan natijah-natijah iman yang sahih.
13.  Mencampuradukkan amalan-amalan sunat dengan amalan-amalan yang dapat membawa kepada syirik seperti meminta-minta kepada orang mati, menyeru orang mati dan lain-lain ketika menziarahi kubur, sedangkan menziarahi kubur adalah sunat.
14.  Tidak dapa membedakan antara bertawasul sebagai kaifiat do’a dengan bertawasul sebagai unsur utama dalam do’a.
15.  Tidak dapat membedakan ’uruf-’uruf yang diterima syara’ dengan ’uruf-’uruf yang bertentangan dengan syara’.
16.  Tidak dapat meletakkan keseimbangan antara amal-amal lahir dengan amal-amal batin.
17.  Gagal dalam mendudukkan akal sehingga terdapat satu pihak yang enggan menggunkan akal karena takut menyalahi nash, sedangkan terdapat pula satu pihak yang menggunakan akal secara bebas hingga meminggirkan nash.
18.  Terbawa-bawa dalam mengkafirkan kaum muslimin karena kesalahan dan dosa-dosanya
Hasan Al Banna berhasil mendamaikan konflik diantara aliran pemikirang yang ada saat itu. Dalam persimpangan inilah Hasan Al Banna menggariskan jalan pertengahan yang sahih dan tepat bagi mengembalikan umat Islam untuk memahami risalah Islam yang asli. Hasan Al Banna menggariskan dua puluh prinsip berkaitan dengan permasalahn ini yang dinamakan sebagai ”Ushul ’Isyrin” . Secara ringkas, ushul ’isyrin menggariskan 20 Prinsip Agama Islam yang harus DIFAHAMI oleh seorang muslim adalah :
1.      Islam adalah sistem yang syamil (menyeluruh), mencakup seluruh aspek kehidupan. Maka ia adalah negara dan tanah air atau pemerintahan dan umat, moral dan kekuatan atau kasih sayang dan keadilan, wawasan dan undang-undang atau ilmu pengetahuan dan hukum, materi dan kekayaan alam atau penghasilan dan kekayaan, serta perjuangan dan dakwah atau pasukan dan pemikiran. Sebagaimana juga ia adalah akidah yang murni dan ibadah yang benar, tidak kurang tidak lebih.
2.      Al Qur'an dan Sunnah yang suci adalah rujukan setiap muslim dalam mengenali hukum-hukum Islam. Al Qur'an harus dipahami sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaknakan suatu ayat hingga melampaui arti yang sewajarnya) dan ta'assuf (serampangan). Sedangkan as Sunnah yang suci harus dipahami melalui para ahli hadis yang terpercaya.
3.      Keimanan yang murni, ibadah yang benar, dan mujahadah (bersungguh-sungguh dalam beribadah) adalah cahaya dan kelezatan yang Allah curahkan pada hati hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sementara ilham, lintasan pikiran, penemuan-penemuan ghaib (al kasyf), dan mimpi, itu semua bukan termasuk sumber hukum syariat Islam. Maka semua itu tidak perlu diperhatikan kecuali bila tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama dan teks-teksnya.
4.      Jimat, jampi (ruqyah), wada' (semacam keong yang dikalungkan di leher anak kecil sebagai jimat), ramal (meramal nasib dengan membuat garis di pasir), perdukunan, mengaku tahu akan hal-hal ghaib, dan semisalnya adalah kemungkaran yang wajib diberantas. Kecuali jimat yang berasal dari ayat-ayat al Qur'an atau jampi yang diriwayatkan dari Rasulullah saw.
5.      Pendapat imam (pimpinan) dan wakilnya tentang hal-hal yang tidak ada teks hukumnya, hal-hal yang mengandung beragam interpretasi, dan hal-hal yang membawa kemaslahatan umum (al maslahah al mursalah), harus diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat. Pendapat tersebut mungkin akan berubah sejalan dengan situasi, adat, atau tradisi. Pada dasarnya ibadah adalah kepatuhan total, tanpa mempertimbangkan makna-maknanya. Sedangkan adat istiadat (urusan selain ibadah ritual) harus mempertimbangkan rahasia-rahasianya, hikmah, maksud, dan tujuannya.
6.      Setiap orang dapat ditolak ucapannya, kecuali al Ma'shum (Rasulullah saw). Segala hal yang datang dari para pendahulu -semoga mereka diridhai Allah- yang sesuai dengan al Qur'an dan as Sunah kita terima. Bila tidak, maka al Qur'an dan as Sunah lebih utama untuk diikuti. Namun demikian, kita tidak boleh mencaci maki dan menjelek-jelekkan pribadi mereka dalam masalah-masalah yang masih diperselisihkan, serahkan saja kepada niat mereka masing-masing. Sebab mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan.
7.      Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan telaah terhadap dalil-dalil hukum furu' (cabang), hendaklah mengikuti salah satu imam (pemimpin agama). Namun lebih baik lagi kalau sikap mengikuti tersebut diiringi dengan upaya semampunya dalam memahami dalil-dalil yang dipergunakan oleh imamnya, dan hendaklah ia mau menerima setiap masukan yang disertai dalil, bila ia percaya pada keshalihan dan kapasitas orang yang memberi masukan tersebut. Bila ia termasuk ahli ilmu, maka hendaklah selalu berusaha menyempurnakan kekurangannya dalam keilmuan, sehingga dapat mencapai derajat penelaah (mujtahid).
8.      Perbedaan paham dalam masalah-masalah furu' (cabang). hendaklah tidak menjadi faktor perpecahan dalam agama, tidak menyebabkan permusuhan, dan tidak juga kebencian, setiap mujtahid akan mendapatkan pahala masing-masing. Tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur dalam persoalan-persoalan khilafiyah (masalah-masalah fiqh yang masih diperselisihkan oleh para ulama), dalam suasana saling mencintai karena Allah dan tolong menolong untuk mencapai kebernaran yang sebenarnya. Studi tersebut tidak boleh menyeret pada debat yang tercela dan fanatik buta.
9.      Memperdalam pembahasan tentang masalah-masalah yang amal tidak dibangun di atasnya (tidak menghasilkan amal nyata) adalah sikap takalluf (memaksakan diri) yang dilarang Islam.  Misalnya memperluas pembahasan tentang berbagai hukum bagi masalah-masalah yang tidak benar-benar terjadi, memperbincangkan makna ayat-ayat al Qur'an yang belum dijangkau oleh ilmu pengetahuan, perdebatan dalam membandingkan keutamaan sahabat ra, atau memperbincangkan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Masing-masing memiliki keutamaan sebagai sahabat Nabi saw, dan pahala dari niat mereka. Sedangkan mentakwil perselisihan mereka dapat menghindarkan diri dari dosa.
10.  Ma'rifah (mengenal) Allah tabaraka wa ta'ala, meng-Esakan-Nya, dan me-Mahasucikan Dia adalah setinggi-tingginya tingkatan akidah Islam. Sedangkan ayat-ayat dan hadis-hadis shahih tentang sifat-sifat Allah adalah termasuk mutasyabihat. Kita wajib mengimaninya sebagaimana adanya, tanpa menta'wilkan dan tanpa pengingkaran (ta'thil) serta tidak perlu memperuncing perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hal tersebut. Kita mencukupkan diri seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw dan para wahabatnya, "Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, 'Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami,'" (Ali Imran: 7)
11.  Segala bentuk bid'ah dalam agama yang tidak mempunyai dasar pijakan, tetapi dianggap bagus oleh hawa nafsu menusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan diberantas dengan menggunakan cara yang sebaik-baiknya, yang tidak menimbulkan kejelekkan yang lebih parah.
12.  Bid'ah idhafiyah (amalan yang disyariatkan, tanpa ada keterangan tentang tata caranya, lalu dilakukan dengan cara-cara tertentu), bid'ah tarkiyah (meninggalkan hal-hal yang di halalkan oleh syariat untuk mendekatkan diri kepada Allah), dan iltizam (menentukan waktu, tempat, dan jumlah bilangan) terhadap ibadah-ibadah yang muthlaqah (ibadah yang tidak ditentukan waktu, tempat, dan bilangannya) adalah masalah khilafiyah dalam bab fiqh. Masing-masing orang mempunyai pendapat dalam masalah tersebut. Namun tidak mengapa jika dilakukan penelitian untuk sampai pada hakikatnya dengan dalil dan argumentasi.
13.  Mencintai orang-orang shalih, menghormati mereka, dan memuji mereka karena amal-amal baik mereka yang tampak adalah bagian dari taqarrub kepada Allah swt. Sedangkan para wali adalah orang-orang yang disebut dalam firman Allah swt, "Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka itu bertakwa." Karamah yang sesuai dengan syarat-syarat syariat itu benar adanya. Namun harus diyakini bahwa mereka (para wali) -semoga Allah ridha pada mereka- tidak memiliki mudharat maupun manfaat bagi diri mereka sendiri, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia, apalagi bagi orang lain.
14.  Ziarah kubur -kubur siapa saja- adalah sunah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi, meminta pertolongan kepada penghuni kubur, -siapapun mereka- berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat dari dekat maupun dari jauh, bernazar untuknya, membangun kuburnya, menghiasinya, memberinya penerangan, dan mengusapnya (untuk mengalap berkah), juga bersumpah dengan selain Allah swt dan segala bid'ah yang serupa dengannya adalah dosa besar yang wajib diperangi. Kitda tidak akan mencari-cari pembenaran terhadap amalan-amalan tersebut, demi menutup pintu fitnah yang lebih parah lagi. 
15.  Berdoa kepada Allah disertai tawassul (perantara) dengan salah satu makhluk-Nya adalah perbedaan dalam masalah furu' tentang tata cara berdoa, bukan termasuk masalah akidah.
16.  Tradisi yang salah tidak dapat mengubah hakikat arti lafazh-lafazh dalam syariat. Kita harus mengkaji lafazh-lafazh syariat sesuai makna yang dikandungnya dan mencukupkan diri dengannya. Sebagaimana kita juga wajib berhati-hati terhadap berbagai istilah yang menipu dalam pembahasan masalah-masalah dunia dan agama. Ibrah (yang dijadikan patokan) itu ada pada esensi di balik suatu nama, bukan pada nama itu sendiri.
17.  Akidah adalah asas bagi aktivitas, amal hati itu lebih penting daripada amal anggota badan. Namun upaya mencapai kesempurnaan pada kedua hal tersebut merupakan tuntutan syariat, meskipun kadar tuntutan masing-masing berbeda.
18.  Islam itu membebaskan akal pikiran, menganjurkan untuk melakukan penelitian pada alam, mengangkat derajat ilmu dan para ulama, dan menyambut kehadiran segala sesuatu yang baik dan bermanfaat. "Hikmah adalah barang hilang milik orang yang beriman. Di manapun didapatkan, ia adalah orang yang paling berhak atasnya."
19.  Pandangan syar'i dan pandangan logika memiliki wilayah sendiri-sendiri yang tidak dapat saling memasuki secara sempurna. Namun demikian, keduanya tidak akan pernah berbeda dalam hal-hal yang qath'i (absolut). Hakikat ilmiah yang benar tidak mungkin bertentangan dengan kaidah syariat yang shahih. Sesuatu yang masih bersifat zhanni (interpretable), harus ditafsiri agar sejalan dengan qath'i. Bila kedua-duanya bersifat zhanni, maka pandangan syariat lebih utama untuk diikuti, sampai logika mendapatkan legalitas kebenarannya, atau gugur sama sekali.
20.  Kita tidak mengkafirkan seorang muslim yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengamalkan tuntutan-tuntutannya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik karena pendapatnya maupun kemaksiatannya, kecuali jika ia mengatakan kata-kata kufur, atau mengingkari sesuatu yang telah diakui sebagai asas dari agama, atau mendustakan ayat-ayat al Qur'an yang sudah jelas maknanya, atau mentafsirkannya dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, atau melakukan suatu perbuatan yang tidak mungkin diinterpretasikan kecuali kekufuran.
Saya yakin, Anda tidak akan memahami semua ushul (prinsip) tersebut, untuk itu nanti akan dibahas perushul atau silahkan baca buku syrah ushul 'isyrin yang ada di toko buku.
Kepada para muslimin hendaknya membaca & mengulang-ulang buku ini sehingga dapat memberikan pencerahan, mehamami terhadap ajaran Islam & mempererat ukhuwah terhadap sesama. Kemudian hal-hal yang telah diketahui & difahami dari ajaran-ajaran Islam tersebut hendaklah diamalkan. Dan setiap amalan tersebut hendaklah dapat membentuk jiwa & membina diri dlm suasana Islami; karena beramal dlm usaha pembentukan peribadi adalah cara yang dapat membentuk jiwa. Inilah jalan yang dilalui oleh para sahabat nabi yang mulia karena mereka beramal dgn apa yang diketahui.
Semoga Allah swt. memberikan hidayah-Nya, meridhai & memberikan pertolongan-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat  tetap teguh & berkhidmat utk agama Allah, & semoga pula Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Al-Mursyid dgn petunjuk & kebaikan & menumbuhkan kepada ktia cinta pada  pengorbanan & jihad.

Sejahtera Apakah Otomatis Bahagia ?

Di saat kita memakai jam tangan seharga Rp. 300 ribu atau Rp. 300 juta, kedua jam ini menunjukkan waktu yg sama.

Ketika kita membawa tas atau dompet seharga Rp. 300 ribu atau Rp. 300 juta, keduanya dapat membantu membawa sebagian barang/uang.

Waktu kita tinggal di rumah seluas 30 m2 atau 300 m2, kesepian yang kita alami tetaplah sama.

Ketika kita terbang dengan first class atau economy class, maka saat pesawat terbang jatuh kamu pun ikut jatuh.

Kebahagiaan terdalam bukan datang dari harta duniawi.

Hal penting yang patut direnungkan dalam hidup :

1. Jangan mendidik anak untuk menjadi kaya. Didiklah mereka menjadi bahagia. Sehingga saat mereka tumbuh dewasa mereka menilai segala sesuatu bukan dari harganya. Anak yang bahagia lebih mudah menjadi kaya.

2. Seseorang yang mencintaimu tidak akan pernah meninggalkanmu karena walaupun ada 100 alasan untuk menyerah, dia akan menemukan 1 alasan untuk bertahan.

3. Banyak sekali perbedaan antara "manusia & menjadi manusia"
Hanya orang bijak yang mengerti tentang ini.

4. Antara "B" birth (lahir) dan "D" death (mati)
ada "C" choice(pilihan). Hidup yang kita jalani sepenuhnya ditentukan oleh setiap pilihan kita.

5. Jika Anda ingin berjalan cepat, Jalanlah sendirian. Tetapi Jika ingin berjalan jauh, jalanlah bersama-sama.

Bagaimana menurut Anda?

Belajar dari Kata - Kata Imam Asy-Syafi'i


“Barangsiapa mengaku dapat menggabungkan dua cinta dalam hatinya, cinta dunia sekaligus cinta Allah, maka dia telah berdusta.”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Jika ada seorang yang ingin menjual dunia ini kepadaku dengan nilai harga sekeping roti, niscaya aku tidak akan membelinya.”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Bila kamu tak tahan penatnya belajar, maka kamu akan menanggung perihnya kebodohan.”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Berapa banyak manusia yang masih hidup dalam kelalaian, sedangkan kain kafannya sedang ditenun”.
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Orang yang berilmu dan beradab, tidak akan diam di kampung halaman. Tinggalkan negerimu, merantaulah ke negeri orang”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Aku tidak pernah berdialog dengan seseorang dengan tujuan aku lebih senang jika dia berpendapat salah”.
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Jangan cintai orang yang tidak m'cintai Allah. Kalau Allah saja ia tinggalkan, apalagi kamu”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Barangsiapa yang menginginkan Husnul Khatimah, hendaklah ia selalu bersangka baik dengan manusia”.
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Pentingnya menyebarkan ilmu agama.
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Ilmu itu seperti air. Jika ia tidak bergerak, aka menjadi mati lalu membusuk.”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Doa di saat tahajud adalah umpama panah yang tepat mengenai sasaran.”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Kamu seorang manusia yang dijadikan dari tanah dan kamu juga akan disakiti (dihimpit) dengan tanah.” - (Imam Asy-Syafi'i)

“Perbanyakkan menyebut Allah dari pada menyebut makhluk. Perbanyakkan menyebut akhirat daripada menyebut dunia”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Ilmu itu bukan yang dihafal tetapi yang memberi manfaat.”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Seorang sufi tidak menjadi sufi jika ada pada dirinya 4 perkara: malas, suka makan, suka tidur dan berlebih-lebihan”.
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Siapa yang menasihatimu secara sembunyi-sembunyi maka ia benar-benar menasihatimu. Siapa yang menasihatimu di khalayak ramai, dia sebenarnya menghinamu”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Bumi Allah amatlah luas namun suatu saat apabila takdir sudah datang, angkasa pun menjadi sempit”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Jadikan akhirat di hatimu, dunia di tanganmu, dan kematian di pelupuk matamu”
- (Imam Asy-Syafi'i)

“Aku mampu berhujjah dengan 10 orang berilmu, tapi aku akan kalah pada seorang yang jahil kerana dia tak tahu akan landasan ilmu”.
- (Imam Asy-Syafi'i)

Wednesday, 26 August 2015

kata-kata indah pujangga islam "dalam tanda pagar"


#Setiap amal bergantung pada niat. Niat dan tujuan orang beriman lebih baik dan bernilai pada pandangan Allah daripada amalannya. Niat orang yang tidak beriman lebih buruk daripada apa yang nyata dengan amalannya. - Nabi SAW

#Lisan yang didorong dan dikendalikan oleh kekuatan iman akan menghasilkan mutiara-mutiara kata yang elok didengar dan memancarkan kebenaran

#Imam Ali bin Abi Talib berpesan: "Tenangkanlah hati dalam waktu-waktu tertentu, kerana jika hati itu merasa letih ia akan menjadi buta"

#Ibnu Munkadir berkata: "Bagiku nikmat dunia ini hanya ada pada tiga perkara, qiamullail, silaturrahim dan solat berjemaah". Wahai insan yang beriman, renungkanlah dirimu agar kamu mengetahui hakikat dirimu sendiri, dengan demikian kamu akan mengenali Pencipta Yang Maha Agung. Berilah penawar dalam jiwa agar ia tetap suci dan tunduk pada Ilahi.

#Sabda Rasulullah s.a.w. yang bermaksud:" Rebutlah peluang lima sebelum lima: Masa muda sebelum tiba masa tua. Masa sihat sebelum tiba masa sakit. Masa lapang sebelum tiba masa sibuk. Masa kaya sebelum tiba masa papa. Dan masa hidup sebelum tiba masa mati."

#Madu adalah penyembuh untuk penyakit dan Al-Quran adalah penyembuh bagi penyakit dalam hati, maka hendaklah kamu berubat dengan madu dan Al-Quran.

#Setiap orang itu lemah apabila ia menyerang kerana beliau hanya mempunyai satu tangan untuk mempertahankan diri dan satu lagi digunakan untuk menyerang

#Mengherankan sekali,orang yang mencuci wajahnya berkali-kali dalam sehari, tetapi tidak mencuci hatinya walaupun sekali setahun

#Setiap jiwa merindui kebenaran Ilahi, kerana di sebalik kerinduan itu tersimpan kenikmatan yang paling indah, yang sangat sukar untuk diucapkan dengan kata-kata. Hanya jiwa yang beriman dalam meneguk makrifatullah yang dapat merasakan betapa agungnya jiwa yang mahmudah.

#Setiap kemaksiatan adalah racun di dalam hati yang merosak kesucian jiwa seseorang, kerana ia rindu berbuat dosa yang akan mewariskan kehinaan. Oleh sebab itu, meninggalkan dosa bererti menghidupkan jiwa dan memancarkan cahaya keimanan di celah-celah sanubari insan.

#Yang selalu membunuh kebijaksanaan seseorang ialah tamaknya - Sayidina Ali

#Jadikanlah masa yang berlalu itu pengalaman dan pengajaran, masa yang sedang berjalan kita isi dengan amalan dan masa hadapan jangan terlalu diangan-angankan

#Kata al-Imam As-Syafi’i, “Mencari ilmu itu lebih utama daripada mengerjakan sunnah.”

#Jika kita bandingkan hidup yang singkat di dunia ini dengan hidup yang abadi di alam akhirat, maka hidup ini adalah mimpi belaka

#Rasullullah SAW bersabda;" Orang yang cerdas adalah orang yang selalu memikirkan dan mempersiapkan kematian".

#Berikan sepenuh kasih sayang kepada ibu bapa, kerana mereka adalah pemegang tali penghubung nyawa ketika kamu meningkat dewasa; kasih mereka terhadap anak adalah kasih dari titisan air mata dan titik peluh yang tak mungkin terbalas.

#Gembira dan bahagia tika menyabit padi kiranya ianya ditanam sendiri. Begitu juga jiwa manusia itu bukan tumbuh kerana upah tetapi kerana kerja yang patut mendapat upah

#Biar kamu tidak cantik di mata penghuni bumi tetapi namamu menjadi perbincangan penghuni langit.

#Nabi SAW bersabda,"Jagalah dirimu daripada api neraka Meskipun dengan sedekah separuh daripada sebiji kurma. Jika tidak dapat,maka sepatah kata yang baik."

#Antara sifat munafik itu ialah menganggap nasihat orang sbagai sindiran kepadanya sebab itu tidak diterimanya

MENCONTEK SPIRITUALITAS GOOGLE

 Jadi…kenapa sebenarnya Google tidak membuat sebuah teknologi PC (Personnal Computer) atau membuat sebuah Operating System untuk sebuah PC atau Laptop? Saya bertanya tentang itu kepada seorang rekan saya yang kebetulan dulu pernah bekerja di Nokia. Saat dia masih di negara asalnya, China.

Mengetahui fakta bahwa rekan saya ini dulunya pernah bekerja di NOKIA, pembicaraan kami sepanjang jalanan dari Balikpapan menuju Kutai Kartanegara pagi itu diwarnai dengan diskusi ngalor ngidul, dimulai dari kenapa NOKIA tidak memasang Android pada Operating Systemnya, kenapa malah Windows Mobile? Lalu cerita tentang kebangkrutan NOKIA, lalu menyambar pada cerita tentang raksasa teknologi Google.

Banyak hal menarik yang dia ceritakan mengenai Google, tetapi satu hal mengenai pertanyaan saya di atas tadilah yang kemudian menjadi tema menarik kami sepanjang perjalanan.

Kenapa Google tidak membuat Operating System sendiri untuk sebuah PC atau LAPTOP, atau kenapa malah Google tidak merambah bisnis PC?

Lalu rekan saya ini menjelaskan dalam bahasa inggris yang pekat dengan logat China-nya. Ini saya baru tahu sekarang. Menurut dia, ada dua pendekatan besar dalam dunia teknologi komputer.

Pendekatan pertama, adalah golongan yang percaya bahwa trend di masa depan adalah personnal computer. Maksudnya, di masa depan, sebuah komputer haruslah menjadi semakin canggih, semakin complicated, dan mempunyai resource atau kemampuan perangkat yang semakin hebat. Apa sebab, sebabnya adalah sebuah aplikasi akan semakin canggih dan untuk menjalankannya butuh resource dan kemampuan dahsyat. Pada golongan inilah berada IBM dan kawan-kawannya.

Pada sisi yang berseberangan, adalah ORACLE. Yang berpendapat bahwa bukan sebuah PC yang harus menjadi semakin kompleks, melainkan sebuah server. Server, haruslah sangat digdaya, sedangkan sebuah PC atau LAPTOP hanya menjadi corong input dan display dari data yang diolah server. Tetapi, sebuah PC itu bisa tersambung ke server.

Tak ingin berpanjang lebar menceritakan tentang teknologi yang saya sendiri tak paham benar, tetapi ide itulah yang ternyata kemudian dipakai oleh Google.

Google tak membuat PC, juga tak terlalu getol membuat operating system, karena Google percaya, bahwa trend masa mendatang adalah CLOUD COMPUTING, dimana orang-orang akan semakin tergantung kepada server.

Sederhananya, seseorang hanya butuh komputer atau perangkat dengan kemampuan kelas medium, asalkan bisa input data, dan bisa display, dan ini yang paling penting “Terhubung dengan internet”.

Maka kita cobalah lihat semua produk Google. Ada Google maps. Google satelite. Google sky. Street view. Dan segala macam produk Google lainnya kesemuanya bisa dijalankan pada komputer kelas menengah, atau rendah, asalkan punya network yang kencang. Dan Google membuat browser hebat untuk menjadi corong display dan inputnya, yaitu Chrome.

Coba kita bayangkan, seandainya, semua kemampuan google maps, semua bank data Google maps, semua kecanggihan grafik Google maps itu harus disimpan pada sebuah PC, kita butuh PC seberapa dahsyat? PC kelas rendah sampai menengah tak akan sanggup menjalankan aplikasi itu. Tetapi, karena segala perhitungan dan algoritma google maps dijalankan oleh server, dan PC hanya menjadi display saja lewat browser, maka aplikasi yang sejatinya begitu kompleks itu terasa sangat ringan. Bahkan handphone bisa membukanya. Sekali lagi, hanya jika kita punya koneksi internet yang cepat dan stabil.

Wah, ini hal yang sangat menarik dan membuka mata saya. Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan saya itu. Lalu tiba-tiba saya terfikir tentang sesuatu.

“You know what,” Saya sampaikan padanya, bahwa saya teringat tentang sebuah wejangan yang hampir analog dengan cerita dia barusan.

Sepertinya, saya tahu bagaimana mengaplikasikan strategi Google dalam kehidupan sehari-hari.

Rekan saya itu tertarik dan bertanya, bagaimana caranya?

Saya katakan padanya. Kita ini, setiap hari berhadapan dengan berbagai macam masalah dan perhitungan yang sangat kompleks. Masalah pekerjaan. Masalah rumah tangga. Masalah ekonomi. Dan segala macam masalah.
Dan pendekatan kita dalam mengatasi masalah itu selama ini adalah seperti golongan IBM yang merasa harus mengatasi segala masalahnya sendiri.

Akibatnya, kita harus memiliki PC yang demikian kompleks. Kita membebani diri kita sendiri. Sedangkan, hampir kita bisa katakan bahwa mungkin lebih dari sembilan puluh sembilan persen kejadian di dalam hidup ini tak bisa kita kontrol sama sekali, dan setiap kejadian akan berkelindan dengan kejadian lainnya yang saling mempengaruhi dalam hidup ini.

Jika kita ingin menghadapi semua masalah dengan perhitungan kita sendiri, maka kita bisa gila dan depresi. Apa pasal? Perhitungannya luar biasa kompleks.

Maka sebaiknya, kita tiru google. Sebenarnya kita hanya perlu kemampuan input data, dan kemampuan untuk display saja. Selebihnya, biarkan kalkulasinya dijalankan oleh server. Yang Maha Kuasa. Maka hidup kita akan menjadi lebih ringan.

Saya jadi teringat kembali dengan salah satu kutipan bijak dari aforisma Al-Hikam. “istirahatkan dirimu dari tadbir” kata Sang Bijak Ibnu Athoillah.

Apa itu tadbir? Tadbir adalah memastikan hasil usaha. Menghitung-hitung seandainya saya melakukan aksi begini, maka hasilnya PASTI begini.

Just do your part. Input datanya. Dan selebihnya biarkan Sang Maha Server –meski kita tahu tak ada umpama bisa menjelaskannya– yang mengaturnya.

Satu hal saja yang harus kita benar-benar jaga, yaitu “network”, koneksi yang sangat kencang dan stabil pada Sang Maha Server. Dzikrullah. (Oleh: Rio Beni Arya)

Friday, 24 April 2015

Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu

Masalahnya belakangan ini –saya melihat- menjadi sangat rumit, padahal sejatinya masalah itu adalah masalah yang biasa dan ringan saja. Dalam masalah syariah tentunya, atau lebih tepatnya masalah yang masih dalam perdebatan ulama. Artinya ulama belum sepakat atau memang tidaak sepakat tentang hukum perkara tersebut.

Menjadi rumit karena yang “tidak tahu” justru menjadi paling vocal dan sok tahu, dan yang “mengerti” pun bersikap sombong. Maksudnya begini, ada masalah yang kata madzhab A hukumnya A, tapi madzhab B punya fatwa B, berbeda dengan madzhab A, dan madzhab C lain lagi fatwanya. Jadi 3 suara di sini.

Orang Yang Tidak Tahu, Tapi Sok Tahu

Orang yang hanya tahu satu pendapat, termasuk orang yang “tidak tahu”, adanya perbedaan ini, ia hanya tahu hukum perkara tersebut A –misalnya- karena ia belajar dengan guru yang mengajarkan madzhab A. anehnya, ia hanya tahu satu itu saja tapi ia sangat vocal dan banyak “omong”-nya dan sok tahu. ketika melihat ada yang berbeda, langsung dibantah, dibicarakan sana sini dengan pengetahuan yang minim yang ia milik.

Padahal mestinya sebagai orang yang tidak tahu, yang harus dilakukan pertama kali itu bertanya, “benarkah ada amalan/ibadah seperti itu?”. Bukan malah menyalahkan, dan terus-terussan membicarakan orang tersebut. Akhirnya karena sering dibicarakan, menular kepada orang “tidak tahu” lainnya yang punya sifat sama; sama-sama vocal, banyak omong, dan tidak mengerti perbedaan pendapat. Walhasil masalah yang sederhana itu terkesan menjadi sangat rumit sekali.

Orang Yang Tahu, Tapi Belagu

Yang orang “pintar”-nya pun sombong karena pengetahuannya itu. Dia sangat tahu adanya perbedaan yang ada, bukan hanya tahu, bahkan ia hafal dalil dan argument masing-masing madzhab dalam perkara tersebut. Dan karena memang orang yang “mengerti”, ia bisa mengambil keputusan, mana pendapat yang menurutnya lebih dekat kepada kebenaran. Tapinya belagu.

Belagu-nya, ia mengikuti pendapat madzjhab B –misalnya- dari 3 pendapat itu, dan ini tidak ada masalah. Tapi –masalahnya- dia malah mengerjakan amalan yang diperdebatkan itu di depan khalayak yang sudah sangat terbiasa dengan pendapat madzhab A. seakan ingin menunjukkan ia tidak mainstream di tengah masyarakat yang belum siap melihat perbedaan.

Mau tidak mau, pastinya ini akan menimbulkan gesekan dengan khalayak yang sudah terbiasa dengan satu pendapat tersebut, apalagi di dalamnya ada orang yang “tidak tahu” yang vocal dan banyak “omong” itu. Walhasil yang dikerjakan oleh si orang “mengerti” itu malah jadi fitnah dan pembiacaraan negative bagi sekitarnya. Karena bagaimanapun, apa yang dikerjakan itu pasti mengundang orang untuk membicarakannya. Sudah maklum, yang berbeda pasti menjadi objek perhatian.

Mengikuti satu pendapat madzhab, walaupun berbeda dengan kebanyakan orang atau masyarakat sekit tidak ada yang salah. Sama sekali tidak salah. Akan tetapi mestinya perlu dilihat juga tingkat kesiapan public terhadap perbedaan itu. Jangan sampai akhirnya malah membuat fitnah bagi sekitar dengan mendeklarasikan perbedaan dalam perkara yang orang setempat sudah terbiasa dan sudah paten dengan pendapat madzhab yang satu.

Keluar dari Perbedaan Itu Utama

Mungkin ia lupa atau tidak tahu bahwa ada kaidah fiqih yang sangat mengambarkan sekali bagaimana ulama fiqih itu benar-benar peduli akan terwujudnya persatuan umat walaupun dalam bingkai perbedaan pendapat.

الخروج من الخلاف أولى وأفضل

“Keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baik”[2]

Ini dijelaskan oleh Imam Taajuddin Al-Subki dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazoir. Ketika membahas ini dalam kitabnya, beliau seperti menasihati bahwa perbedaan dalam masalah fiqih itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka kita lah yang harusnya cerdas dalam menyikapi itu.

Dengan tidak menimbulkan sesuatu yang akhirnya malah melahirkan silang pendapat tajam di depan khalayak, yang padahal perkara itu bukanlah perkara yang sampai pada pada level Ijma’, itu masalah yang terbukan ijtihad di dalamnya.

Dengan tidak juga menonjolkan itu depan khlayak yang punya pendapat berbeda, dan tetap hidup seirama dengan mereka. Toh tidak ada yang salah mengikuti alur khalayak dalam masalah fiqih, kenapa harus memaksakan satu pendapat yang akhirnya malah jadi boomerang lalu merobohkan persatuan yang sudah ada.

Dan perkara menghindari fitnah serta perpecahan dalam perbedaan pendapat ini sudah diajarkan jauh-jauh hari oleh ulama terdahulu, bahkan para sahabat. berikut beberapa contohnya;

Sahabat Abdullah bin Mas’ud

Sahabat Abdullah bin Mas’ud dengan tegas menyatakan bahwa seorang musafir, afdholnya ialah sholat qashar, tidak tamm (sempurna), jika ada musafir yang sholatnya sempurna 4 rokaat, beliau mengatakan itu adalah mukholafatul-aula [مخالفة الأولى] (menyelisih pendapat yang utama).

Akan tetapi dengan rela ia meninggalkan pendapatnya dan ikut sholat sempurna 4 rokaat di belakang Utsman bin Affan yang memandang berbeda dengannya dalam masalah ini. lalu Ibnu Mas’ud ditanya: “kau mengkritik Utsman, tapi kenapa kau mnegikutinya sholat 4 rokaat?”. Ibn Mas’ud menjawab: [الخلاف شر] “berbeda itu buruk!”.[ Fathul-Baari 2/564]

Karena tahu, bahwa jika ia menonjolkan perbedaan itu depan umum yang tidak semuanya paham masalah tersebut, Ibnu Mas’ud memilih untuk tetap mengikuti Utsman walaupun itu menyelisih pandangannya sendiri.

Imam Malik bin Anas

Tentu juga kita tahu cerita tentang Imam Malik yang ditawari oleh Khalifah Al-Manshur untuk menjadikan bukunya “Al-Muwatho’” sebagai kitab Negara yang menjadi pegangan hukum bagi rakyatnya. Namun Imam malik menolak langusng tawaran itu:

يا أمير المؤمنين  لا تفعل هذا فإن الناس قد سبقت إليهم أقاويل ، وسمعوا أحاديث ، ورووا  روايات ، وأخذ كل قوم بما سبق إليهم ،

“wahai Amirul-mikminin, jangan lakukan itu! Orang-orang sudah terbiasa dengan pendapat-pendapat yang mereka dengar sebelumnya, mereka telah mendengar hadits-hadits, mereka juga telah melihat periwayatan, dan setiap kaum telah melakukan ibadah sesuai pendapat yang mereka ambil sebelumnya” [Hujjatullah Al-Balighoh 1/307]

Imam Malik tidak memaksakan itu karena khawatir nantinya akan terjadi perpecahan kalau nantinya penduduk dipaksa untuk mengikuti Imam Malik sedangkan mereka telah beribadah sesuai pendapat ulama yang mereka ikuti sebelumnya.

Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i

Kita juga tahu secara detail bagaiman Imam Syafi’i meninggalkan qunut subuh ketika menjadi Imam untuk para pengikut Imam Abu Hanifah yang tidak melihat adanya kesunahan qunut dalam sholat subuh, di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah.

Padahal Imam Syafi’i-lah pelopor qunut subuh dan mnejadikannya sunnah muakkad dalam sholat subuh yang jika meninggalkannya, maka sunnah diganti dengan sujud sahwi. Tapi beliau rela meninggalkan itu, karena tahu dimana ia saat itu. [Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam 117]

Masing-Masing Sadar Diri

Jadi, yang tidak tahu, mestinya sadar diri kalau memang hanya tahu satu hadits jangan berlagak seperti ahli hadits. Kalau hanya tahu satu pendapat, tahan diri untuk tidak berkomentar ketika melihat ada yang berbeda sebelum bertanya.

Yang akhirnya malah membicarakan keburukan orang, padahal yang namanya muslim tidak diperkenankan berbicara kecuali yang baik. Kalau tidak bisa bicara baik, maka diam saja. Begitu perintah Nabi saw.

Jangan akhirnya malah berbicara sesuatu yang tidak dipahami. Firman Allah swt; “Dan janganlah kau bicarakan sesuatu yang kau tidak ketahui ilmunya” (QS. Al-Isra’ 36)

Yang paham dan tahu adanya perbedaan pendapat pun sejogjanya bersikap bijak dalam mengamalkan pendapatnya itu. Dan lebih cerdas melihat kondisi khalayak, apakah siap atau tidak.

Karena orang yang “mengerti” itu bukan hanya paham apa yang dikerjakan, tapi ia juga harus paham kapan harus mengerjakan pekerjaannya itu.

Wallahu a’lam

Ahmad Zarkasih, Lc

Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?

Masif sekali beredar di kalangan masyarakat baik terpelajar atau pun juga tidak (dalam hal ini masalah syariah) terkait kaidah yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang Nabi s.a.w tidak kerjakan itu adalah perkara yang haram. Ini yang masyhur. Maka perlu ada pembahasan terkait ini, apakah memang demikian. Apakah memang benar apa yang ditinggalkan Nabi s.a.w atau Nabi s.a.w tidak mengerjakan itu berarti haram dan terlarang untuk dilakukan? Untuk itu penting untuk dijelaskan terlebih dahulu adalah hakikat ‘meninggalkan’ itu.

Dalam bahasa Arab, meninggalkan disebut dengan al-Tarku [الترك], yang secara bahasa memang mempunyai arti meninggalkan. Sedangkan al-Tarku [الترك] dalam pembahasan kita berarti “Meninggalkannya Nabi s.a.w suatu pekerjaan tanpa ada keterangan bahwa beliau melarangnya, baik secara lisan atau juga dengan isyarat serta pernyataannya.”

Disebutkan “tanpa ada keterangan … “ itu dimaksudkan bahwa kalau memang ada keterangan Nabi s.a.w melarangnya baik secara lisan atau pernyataan, maka itu tidak termasuk dalam kategori “meninggalkan”, akan tetapi itu adalah “Larangan!”, karena ada keterangan Nabi melarangnya.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah semua yang tidak dilakukan Nabi s.a.w itu berbuah haram dan terlarang untuk dikerjakan? Lebih sempit lagi apakah al-Tarku  itu konsekuensinya adalah keharaman? Nyatanya tidak ada ulama uhsul fiqh yang menyatakan bahwa keharaman itu dihasilakn dari sebuah perkara yang ditinggalkan Nabi s.a.w, atau juga dari perkara yang Nabi s.a.w tidak pernah lakukan!

Ketika membahas apa konsekuensi hukum dari al=Tarku (meninggalkannya Nabi sebuah perkara) dalam kitabnya Husnu al-tafahhumi wa al-Darki fi Masalati al-Tarki [حسن التفهم والدرك في مسألة الترك] hal. 11, Sheikh Abdullah al-Shiddiq al-Ghumariy mengutip pernyataan Imam Ibn Hazm bahwa memang meninggalkannya Nabi s.a.w bukan berarti itu dalil keharaman;

وَأَمَّا حَدِيثُ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَلَا حُجَّةَ فِيهِ أَصْلًا؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيهِ إلَّا إخْبَارُهُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - بِمَا عَلِمَ؛ مِنْ أَنَّهُ لَمْ يَرَ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَلَّاهُمَا، وَهُوَ الصَّادِقُ فِي قَوْلِهِ، وَلَيْسَ فِي هَذَا نَهْيٌ عَنْهُمَا، وَلَا كَرَاهَةٌ لَهُمَا؛ [وَمَا] صَامَ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - قَطُّ شَهْرًا كَامِلًا غَيْرَ رَمَضَانَ؛ وَلَيْسَ هَذَا بِمُوجِبٍ كَرَاهِيَةَ صَوْمِ [شَهْرٍ كَامِلٍ تَطَوُّعًا]

“sedangkan hadits Ali, itu tidak menjadi dalil apa-apa, kecuali hanya pemberitahuan bahwa ia tidak pernah melihat Nabi melakukan shalat 2 rakaat (ba’da ashar), ia benar dengan perkataannya. Akan tetapi tidak ada dalil larangan sahalat 2 rakaat ba’da ashar, tidak juga dimakruhkan. Dan tidak puasanya Nabi sebulan penuh melainkan Ramadhan bukan dalil makruhnya puasa (sunnah) sebulan penuh di bulan lain” (Ibn Hazm / al-Muhalla; 2/36)

Dalam kutipan ini, kita menyaksikan bahwa Imam Ibnu Hazm sama sekali tidak menjalani kaidah “Yang tidak Nabi Kerjakan, berarti haram!”, itu tidak diamalkan oleh beliau. Karena memang al-Tarku itu tidak membuahkan hasil hukum apa-apa. dan sebuah keharaman tidak bisa dihasilkan oleh sesuatu yang ditinggalkan.

 Kenapa Imam Ibnu Hazm?

Penulis mengutip pernyataan Imam Ibn Hazm al-Andalusi ini bukan tanpa alasan, tapi justru guna memperkuat bahwa meninggalkannya Nabi s.a.w sebuah perkara bukan berarti keharaman. Melihat bahwa Imam Ibn Hazm adalah ulama dari kalangan madzhab fiqh al-Dzahiriyah yang terkenal sangat ketat dalam menjalan sunnah-sunnah Nabi s.a.w dan sangat ketat sekali memperhatikan tekstual sebuah ayat dan hadits.

Bahkan madzhab al-Dzohiriyah mengharamkan adanya qiyas dalam ushul mereka. jadi menurut mereka, qiyas tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum, karena qiyas tidak pernah ada dalam al-Quran dan juga hadits Nabi s.a.w. intinya memang sangat tekstualis sekali, sampai-sampai mengharamkan qiyas dan hanya mengamalkan apa yang tertera secara eksplisit saja dalam al-Quran dan hadits.

Imam Ibn Hazm saja yang memang dikenal sangat ketat dan hanya melaksanakan apa yang ada dalam al-Quran dan hadits itu meyakini dengan sangat bahwa yang namanya al-tarku itu tidak membuahkan hukum apa-apa. dan zaman sekarang ini, yang mengatakan bahwa meninggalkannya Nabi s.a.w sebuah perkara berarti itu haram adalah kelompok yang selalu mengaku kepatuhan mereka akan mengikuti al-Quran dan sunnah dengan sangat ketat.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menguatkan pandangan ulama bahwa yang namanya al-Tarku atau meninggalkannya Nabi s.a.w sebuah perkara tidak berbuah keharaman; 

1] Haram adalah Hukum Taklif

Hukum taklif dalam syariah ada 5; Wajib, sunnah, haram, makruh, mubah. Itu menurut Jumhur ulama, akan tetapi dalam madzhab Imam Abu Hanufah, hukum taklif ada 7; Fardhu, Wajib, Sunnah, Makruh Karahah Tanzih, Makruh Karahah, Haram dan Mubah.

Sama seperti hukum taklif lainnya, Haram pun tidak muncul begitu saja, sesuatu bisa dihukumi haram tentu dengan beberapa bukti dan dalil dari teks-teks syariah yang jelas nyata mengindikasikan larangan. Dan dalam litarasi Ushul fqih, ada beberapa ciri teks syariah yang berbuah hukum haram dalam syariah, yang dalam bahasa ulama Ushul disbeut dengan Shiyagh al-Tahrim [صيغ التحريم]. Di antaranya;

a)  Al-Nahyu [النهي] = Larangan

Salah satu ciri yang membuat sesuatu itu dihukumi haram adalah adanya teks syariah yang melarang atau yang dalam bahasa syariah disebut dengan al-Nahyu [النهي]. Bahkan dalam madzhab Imam Abu Hanifah, sesuatu yang haram itu tidak mungkin muncul kecuali dari teks syariah (nash) yang mengindikasikan larangan dengan syarat ia harus qath’iy (pasti dan tidak multi tafsir) baik tsubut (sumber)-nya atau juga dilalah (indikasi)-nya. Contohnya;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra; 32)

عن حذيفة أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "نَهَانَا عَنْ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هُنَّ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَهِيَ لَكُمْ فِي الْآخِرَةِ"

Dari Huzaifah, Nabi s.a.w melarang kami (memakai) sutera dan (melarang kami) meminum dari bejana yang terbuat dari emas serta perak. Lalu beliau s.a.w mengatakan; “itu untuk mereka (wanita) di dunia dan untuk kalian (laki-laki) di akhirat”. (HR. al-Bukhari)

Dua tek syariah ini mengindikasikan keharaman yang nyata karena kandungan masing-masing nash itu larangan. Jadi hukum berzina haram karena ayat tersebut, dan memakai emas serta sutra haram bagi laki-laki karena adanya hadits tersebut.

b)  Al-Tahrim [التحريم] = Teks dengan Kalimat Haram

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (al-Baqarah; 173)

وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ حُرِّمَتْ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ

Dari A’isyah r.a, ketika turun beberapa ayat-ayat terakhir surat al-Baqarah, Rasul s.a.w keluar dan mengatakan; “telah diharamkan jual beli khamr”. (HR al-Bukhari)

Kedua teks syariah di atas menunjukan bahwa bangkai itu haram di makan, dan yang kedua haram menjual serta membeli khamr. Keduanya diharamkan karena ada teks (nash) syariah yang melarangnya tersebut.

c)   Ancaman Melaksanakannya [التوعد على الفعل بالعقاب]

Kemudian, yang juga membuat sesuatu itu haram dilakukan dalam syariah ini adalah sesuatu yang teks-teks syariah mengancam kita untuk melakukannya atau jika dilakukan ada dosa yang akan didapatkan. Misalnya;

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“pencuri (laki-laki) dan pencuri (wanita), potonglah tangan-tangan mereka …” (al-Maidah; 38)

Dalam ayat ini, Allah s.w.t mengancam bahwa pencuri itu ganjarannya adalah potong tangan. Karena ada ancaman seperti itu, ini menjadikan pencurian itu sebagai sesuatu yang diharamkan.

Sejatinya shiyagh atau redaksi teks syariah yang menunjukkan sebuah kaharaman bukan hnaya 3 ini saja, banyak juga yang lainnya, akan tetapi 3 contoh di atas sebagai contoh yang paling sering muncul. Intinya bahwa kita tidak akan menemukan dalam literasi ushul para ulama Salaf yang mengatakan sesuatu itu haram karena Nabi s.a.w tidak mengerjakannya. Atau haram karena Nabi s.a.w meninggalkan itu.

Dan al-Tarku bukan al-Nahyu (larangan), bukan juga al-Tahrim (perngharaman), bukan juga Dzamm wa al-Tawa’ud ala al-Fi’li (ancaman melaksanakan). Al-Tarku adalah al-tarku yang tidak menghasilakn hukum apa-apa.

2] Yang Diharamkan adalah Yang Dilarang

Mari kita teliti ayat dan hadits berikut ini;

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“apa yang dikerjakan, ambillah. Dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah” (al-Hasyr; 7)

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“apa yang aku larang, maka tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan, kerjakanlah semampu kalian” (HR. Muslim)

Ayatnya jelas memerintahkan kita orang muslim untuk selalu mengikuti apa yang telah Nabi s.a.w kerjakan, dan meninggalkan apa yang beliau larang. Begitu juga hadits setelahnya, perintah yang jelas sekali untuk umat Islam untuk mengikuti dan mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Nabi s.a.w. dan meninggalkan dengan sepenuhnya apa yang beliau larang.

Namun perlu diperhatikan, bahwa yang diperintah untuk kita meninggalkannya adalah apa-apa yang dilarang, bukan apa yang ditinggalkan. Jelas melarang berbeda dengan meninggalkan. Dan karena inilah, para ulama ushul tidak ada yang mengatakan sesuatu itu haram dan wajib ditinggalkan hanya karena Nabi s.a.w. meniggalkannya. Yang jelas haram dan wajib ditinggalkan serta dijauhi adalah yang Nabi s.a.w. larang bukan yang beliau tinggalkan (al-Tarku).

3] Meninggalkan itu Banyak Motifnya

Ini yang terpenting dalam perumusan hukum, para ulama ushul tidak menjadikan sebuah hukum dari sesuatu yang mempunyai multi tafsir atau punya banyak kemungkinan yang biasa disebut dengan Ihtimal [احتمال]. Berhukum haruslah disandarkan kepada sesuatu/dalil yang pasti dan punya makna jelas tidak bersayap.

Dan dalam hal meninggalkan (al-Tarku) Nabi s.a.w. sebuah perkara, itu banyak motifnya (akan disebutkan selanjutnya), bisa karena lupa, atau juga karena khawatir menjadi wajib bagi ummatnya, atau juga karena memang –pada zamannya- tidak ada yang membuatnya untuk melakukan itu.

Karena banyak motifnya, banyak kemungkinannya, banyak tafsirnya, al-tarku ini tidak bisa dijadikan dalil. Dan ulama ushul telah menyepakati ini, sehingga mereka memunculkan sebuah kaidah dalam ilmu ushul Fiqh;

إذا تطرق إليه الاحتمال سقط به الاستدلال

“kalau punya banyak kemungkinan (multi tafsir), maka tidak bisa dijadikan dalil.”

Dr. Muhammad SUlaiman al-Asyqar, dalam kitabnya yang juga disertasi beliau berjudul Af’al al-Rasul wa Dalalatuha ala al-Ahkam alSyar’iyyah [أفعال الرسول صلى الله عليه وسلم ودلالتها في الأحكام الشرعية], yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa diartikan “Pekerjaan Nabi s.a.w. dan Indikasinya atas Hukum Syariah”. Dalam disertasinya ini, beliau menjelaskan secara rinci perihal al-Tarku (meninggalkan) Nabi s.a.w. dalam satu bab khusus di jilid 2 dari halaman 45 sampai halaman 70.

Di dalamnya juga beliau menjelaskan beberapa motif Nabi s.a.w. di antaranya;

a) Meninggalkan Perkara Sunnah Khawatir Menjadi Wajib

Ini yang masyhur sekali di telinga kita, bahwa Nabi s.a.w. meningalkan shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat, dan hanya melakukan jamaah tarawih bersama mereka di 3 atau 3 malam pertama saja. Ketika ditanya mengapa Nabi s.a.w. meninggalkannya, beliau menjawab; “Aku khawatir itu menjadi wajib bagi kalian, dan kalian tidak sanggup”. (Muttafaq ‘alayh) 

b) Meninggalkan Perkara Sunnah Khawatir Dianggap Wajib

Ini hampir sama dengan yang di atas, akan tetapi Dr. al-Asyqar mengatakannya berbeda. Beliau mencontohkan perkara bahwa Nabi s.a.w. selalu melakukan wudhu untuk setiap shalat sebagai sebuah kesunahan. Kemudian pada peristiwa fathu Makkah, beliau hanya melakukan satu kali wudhu untuk shalat seharian penuh itu. Lalu sayyidina Umar menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi menjawab bahwa beliau melakukannya sengaja.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari (jil. 1 hal. 316) mengutip serta menguatkan pendapat Imam Thahawi yang menafsirkan hadits tersebut, bahwa melakukan wudhu di setiap kali shalat adalah perkara yang sunnah, dan Nabi s.a.w. meninggalkan kebiasaan itu pada hari fathu Makkah agar umat tidak menganggap bahwa berwudhu di setiap kali shalat sebuah kewajiban, serta memberitahukan kepada umat bahwa ini sesuatu yang boleh.

c) Meninggalkan al-Raml dalam Thawaf Khawatir Menyulitkan

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab al-Hajj di masing-masing Kitab Shahih mereka, meriwayatkan hadits dari sahabat Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi s.a.w. meninggalkan al-Raml (lari-lari kecil) untuk thawaf di putaran ke-4 sampai seterusnya karena khawatir memberatkan umat.

وَلَمْ يَمْنَعْهُ أَنْ يَأْمُرَهُمْ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ كُلَّهَا إِلَّا الْإِبْقَاءُ عَلَيْهِمْ

Ibnu Abbas r.a.: “tidak ada yang mencegah Nabi untuk memerintahkan mereka agar raml di semua putaran Thawaf kecuali karena kasih sayangnya kepada umat”. (Muttafaq ‘alayh)

d) Meninggalkan Sesuatu Khawatir ada Mafsadah Yang Muncul

Nabi s.a.w. pernah meninggalkan sesuatu karena khawatir kalau itu dikerjakan, akan menimbulkan mafsadah/keburukan, atau juga stigma negative dari sekitar. Salah satu contohnya, Nabi s.a.w. membiarkan dan tidak membunuh kaum Munafiq yan sudah jelas kerusakan dan keburukannya kepada ummat. Karena khawatir kalau beliau s.a.w. membunuh, orang-orang Kafir akan membuat opini negative bahwa Nabi s.a.w membunuh sahabatnya sendiri. Dengan kesan negative itu, akhirnya membuat yang lain enggan untuk memeluk Islam.

e) Meninggalkan Shalat Jenazah Yang Berhutang

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh shaikhan (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim), Nabi s.a.w. menolak untuk menshalati jenazah yang masih punya hutang dan belu dilunasi. Nabi s.a.w. menolak untuk itu sebagai hukuman bagi mereka yang masih punya tanggungan namun belum juga diselesaikan agar umat yang lain tidak mengulangi hal yang sama.

Akan tetapi, walaupun beliau menolak shalat untuk orang yang punya hutang, beliau s.a.w. tidak melarang umatnya untuk menshalati jenazah yang punya hutang itu. Dan para ulama pun sama sekali tidak ada yang mengharamkan shalat untuk jenazah yang punya putang dengan alasan Nabi s.a.w menolak untuk menshalatinya.

f) Meninggalkan Karena Tidak Biasa

Dalam kitab shahih al-Bukhari dan juga Shahih Imam Muslim, Sahabat Abu Hurairah r.a. pernah meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. pernah ditawari daging panggang, ketika ingin mengambilnya, salah seorang sahabat mengatakan bahwa itu daging dhabb (sejenis kadal), mendengar itu, Nabi s.a.w. tidak jadi mengambilnya.

Ketika ditanya apakah itu haram? Nabi s.a.w. tidak mengatakan demikian, ia hanya tidak biasa saja dengan makanan yang emmang tidak ada di kampungnya itu, namun tidak melarang para sahabat yang lain untuk memakannya.

Itulah beberapa jenis al-tarku (meninggalkan) yang dilakukan oleh Nabi s.a.w., dan sejatinya masih banyak lagi, bahkan banyak sekali perkara-perkara yang memang tidak dilakukan Nabi s.a.w. dalam hidupnya baik berupa ibadah maupun ‘Adah (non-ibadah). Artinya memang motif meninggalkan sebuah perkara itu bisa bermacam-macam, karena memang banyak tafsirnya dan motifnya, itu tidak bisa serta merta dijadikan dalil untuk sebuah keharaman.

Kalau Semua Yang Ditinggalkan Menjadi Haram …

Dr. Sulaiman al-Asyqar meneruskan bahwa kalau saja semua yang tidak Nabi s.a.w. kerjakan dihukumi sebagai hukum haram dan tidak boleh dilaksanakan, tentu ini akan menutup pintu ijtihad para ulama. Tidak ada juga kemudian Maslahah al-Mursalah, tidak ada juga qiyas yang banyak dijadikan dalil oleh ulama untuk menghukum perkara-perkara yang memang tidak dilakukan oleh Nabi s.a.w.

Dan menjadi haram juga mengamalkan keumuman [عموم] ayat atau untuk setiap perkaranya, karena alasan Nabi s.a.w. tidak melakukan itu. Padahal ulama sejagad ini sepakat bahwa ayat dan hadits yang sifatnya umum tetap wajib diamalkan kecuali pada perkara yang sudah di-takhshish (dikhususkan).  

Beliau menambahkan, itu juga berarti kita tidak diwajibkan zakat pertanian kecuali apa yang memang sudah Nabi s.a.w. keluarkan zakatnya saja, yaitu’ Kurma, Gandum, Jelai, dan Kismis.

إِنَّمَا سَنَّ رَسُولُ اللهِ  الزَّكَاةَ فيِ الحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيْبِ

“Sesungguhnya Rasulullah SAW menetapkan zakat pada gandum, jelai, kurma dan kismis.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)

Karena memang hanya 4 jenis tanaman itu saja yang nyata bahwa Nabi s.a.w. keluarkan zakatnya. Selain jenis yang 4 itu tidak ada zakatnya. Apakah demikian? Nyatanya ulama 4 madzhab tidak mengatakan demikian. Mereka memasukkan segala jenis tanaman lain yang wajib dizakati tidak terbatas 4 jenis itu. Apakah berani kita mengatakan bahwa para ulama 4 madzhab itu melakukan sebuah keharaman? Melakukan sebuah bid’ah dalam agama karena menambah-nambah kewajiban zakat yang sejatinya Nabi s.a.w. tidak mewajibkan itu? Begitukah?

Jangan Asal Mengharamkan

Maka perlu ada pembahasan yang detil dan terperinci perihal al-tarku ini, apakah konsekuensinya dalam syariah. Yang ditetapkan oleh para ulama ushul,  bahwa meninggalkannya Nabi s.a.w. sebuah perkara itu bisa membuahkan hukum haram dengan dalil atau qarinah yang menguatkan keharamannya tersebut. Sedangkan hanya al-tarku saja, itu tidak bisa dijadikan dalil keharaman.

Dalam hal ini ulama sepakat bahwa al-tarku itu sama seperti sukut (diam)-nya Nabi s.a.w., dan diamnya Nabi tidak membuahkan hasil hukum apa-apa kecuali dikuatkan dengan dalil atau qarinah lain yang memang benar-benar mendukung.

Untuk itu baiknya tidak asal menuduh orang lain berbuat haram hanya karena kita tidak tahu bahwa Nabi s.a.w. tidak melakukannya. Periksa dulu betul-betul dan jangan gegabah melempar status negative kepada saudara muslim lainnya yang sama sekali tidak berguna apa-apa kecuali hanya menimbulkan permusuhan belaka.

Wallahu a’lam

Ahmad Zarkasih, Lc